25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Beromzet Miliaran, Karyawan PT Uni Palma Hanya Satu Orang

PENGEMPLANG: Husin, terdakwa pengemplang pajak Rp107 M menjalani persidangan, Senin (29/7).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan karyawan PT Uni Palma, Sutan Panusunan Hasibuan dihadirkan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/7). Ia bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Uni Palma, Husin dalam kasus pengemplangan pajak Rp107 miliar.

Di hadapan Hakim Ketua Erintuah Damanik, saksi mengaku meski PT Uni Palma beromset hingga puluhan miliar namun jumlah karyawannya hanya seorang saja. Tidak seperti perusahaan lainnya yang bergerak di bidang penjualan maupun pembelian kelapa sawit.

“Secara tertulis saya karyawan PT Uni Palma, Husin sebagai Direktur dan Komisaris Sutarmanto. Karyawannya saya sendiri saja pak hakim,” kata saksi menjawab pertanyaan Hakim Erintuah Damanik.

Di perusahaan itu, ia sudah bekerja sejak 2011 dan berhenti tahun 2013. Ia masuk melalui Komisaris PT Uni Palma, Sutarmanto.

“Gaji saya perbulan Rp3 juta,” sebut saksi.

Saksi mengaku, di PT Uni Palma ia bertugas untuk membuat bon faktur penjualan.

“Jadi pada waktu itu bon faktur yang dibuat ada faktur penjualan untuk Buana Raya dan Liga Sawit Indonesia. Dimana faktur ditandatangani oleh Husin sendiri,” ungkapnya. Ia juga mengemukakan bahwa PT Uni Palma tersebut tidak seperti perusahaan lainnya, memiliki karyawan dan kantor. Kantor ada, namun hanya sebuah rumah milik Sutarmanto yang beralamat di Jalan Karya Gang Buntu.

“Yang membedakannya ada ruangan yang terpisah dari rumah dan tidak ada plang nama perusahaan,”ujarnya.

Dalam kesaksian, ia juga menyampaikan setiap pekerjaan tidak selalu di kantor. Akan tetapi bisa juga di rumah, termasuk dalam penyerahan berkas bisa di jalan, bahkan bisa juga di pintu tol.

Sementara itu, saksi dari Kantor Pajak Medan Barat, Nelson dalam kesaksian mengatakan, mencurigai transaksi pembelian yang dilakukan oleh PT Liga Sawit Indonesia kepada Uni Palma yang mencapai milyaran rupiah akan tetapi jumlah karyawan hanya satu orang.

Kecurigaan lainnya, modalnya kecil tapi omsetnya besar atau kata lain penyerahan besar namun ppn kecil. Temuan itu kemudian ia laporkan ke kantor pusat untuk ditindaklanjuti.

“Kita laporkan akan tetapi mengenai tindak lanjutnya tidak pernah diberitahukan,”ujarnya.

Sementara itu, Direktur CV Angkutan Sahabat, Gunawan yang tak lain sepupu terdakwa mengaku tidak pernah menerima orderan dari pihak terdakwa.

“Kalau ada orderan mekanismenya harus melalui saya, selain itu semua truk yang masuk dan keluar dari Poll truk harus dicek,” ujarnya. Namun, ia menduga kalau pun ada bon atau faktur dari perusahaan pasti ada permainan dari oknum supir.(man/ala)

PENGEMPLANG: Husin, terdakwa pengemplang pajak Rp107 M menjalani persidangan, Senin (29/7).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan karyawan PT Uni Palma, Sutan Panusunan Hasibuan dihadirkan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/7). Ia bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Uni Palma, Husin dalam kasus pengemplangan pajak Rp107 miliar.

Di hadapan Hakim Ketua Erintuah Damanik, saksi mengaku meski PT Uni Palma beromset hingga puluhan miliar namun jumlah karyawannya hanya seorang saja. Tidak seperti perusahaan lainnya yang bergerak di bidang penjualan maupun pembelian kelapa sawit.

“Secara tertulis saya karyawan PT Uni Palma, Husin sebagai Direktur dan Komisaris Sutarmanto. Karyawannya saya sendiri saja pak hakim,” kata saksi menjawab pertanyaan Hakim Erintuah Damanik.

Di perusahaan itu, ia sudah bekerja sejak 2011 dan berhenti tahun 2013. Ia masuk melalui Komisaris PT Uni Palma, Sutarmanto.

“Gaji saya perbulan Rp3 juta,” sebut saksi.

Saksi mengaku, di PT Uni Palma ia bertugas untuk membuat bon faktur penjualan.

“Jadi pada waktu itu bon faktur yang dibuat ada faktur penjualan untuk Buana Raya dan Liga Sawit Indonesia. Dimana faktur ditandatangani oleh Husin sendiri,” ungkapnya. Ia juga mengemukakan bahwa PT Uni Palma tersebut tidak seperti perusahaan lainnya, memiliki karyawan dan kantor. Kantor ada, namun hanya sebuah rumah milik Sutarmanto yang beralamat di Jalan Karya Gang Buntu.

“Yang membedakannya ada ruangan yang terpisah dari rumah dan tidak ada plang nama perusahaan,”ujarnya.

Dalam kesaksian, ia juga menyampaikan setiap pekerjaan tidak selalu di kantor. Akan tetapi bisa juga di rumah, termasuk dalam penyerahan berkas bisa di jalan, bahkan bisa juga di pintu tol.

Sementara itu, saksi dari Kantor Pajak Medan Barat, Nelson dalam kesaksian mengatakan, mencurigai transaksi pembelian yang dilakukan oleh PT Liga Sawit Indonesia kepada Uni Palma yang mencapai milyaran rupiah akan tetapi jumlah karyawan hanya satu orang.

Kecurigaan lainnya, modalnya kecil tapi omsetnya besar atau kata lain penyerahan besar namun ppn kecil. Temuan itu kemudian ia laporkan ke kantor pusat untuk ditindaklanjuti.

“Kita laporkan akan tetapi mengenai tindak lanjutnya tidak pernah diberitahukan,”ujarnya.

Sementara itu, Direktur CV Angkutan Sahabat, Gunawan yang tak lain sepupu terdakwa mengaku tidak pernah menerima orderan dari pihak terdakwa.

“Kalau ada orderan mekanismenya harus melalui saya, selain itu semua truk yang masuk dan keluar dari Poll truk harus dicek,” ujarnya. Namun, ia menduga kalau pun ada bon atau faktur dari perusahaan pasti ada permainan dari oknum supir.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/