29 C
Medan
Friday, December 13, 2024
spot_img

Ayah Bejat!!! Cabuli Putri Kandung Sejak SMP

DIAMANKAN: Tersangka HO (46), warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, saat diamankan di Mapolres Dairi, Sabtu (20/11). Tersangka ditangkap atas kasus pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri. (ISTIMEWA/SUMUTPOS.CO)

DAIRI, SUMUTPOS.CO-Ayah bejat. Ya, predikat itu yang pantas disandang HO (46), warga Jalan Bunturaja No 20, Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi. Bagaimana tidak? Orangtua yang sudah hilang akal ini, tega mencabuli putri kandungnya sendiri.

Tak hanya itu, yang membuat semakin geram, perbuatan menyetubuhi korban, sebut saja Bunga (16), sudah dilakukan HO sejak sang anak duduk di bangku SMP. Kini, korban yang merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara itu, telah menjalani pendidikan di kelas 1 SMA.

Aksi bejat tersangka ini pun terbongkar, usai korban melaporkan perbuatan orangtuanya itu, kepada seorang staf di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (PPPA-KB) Kabupaten Dairi, Denni Siringoringo. 

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasi Humas, Iptu Donny Saleh mengatakan, tersangka sudah diamankan di Polres Dairi, setelah kasus itu dilaporkan ke Mapolres Dairi.

“Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi, pun bergerak cepat meringkus tersangka di rumahnya. Penangkapan HO dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba, Kamis (18/11) lalu,” ungkap Donny, Sabtu (20/11).

Lebih lanjut, Donny menuturkan, berdasar pengakuan korban, aksi bejat ayah kandungnya itu, telah dilakukan berulang-ulang. Tersangka menyetubuhi korban, ketika istri HO, sedang bekerja di ladang. 

Menurutnya, pengungkapan kasus pencabulan anak ini, dilakukan atas laporan korban kepada Denni. Selanjutnya, Denni membantu korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Dairi.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres,” beber Donny.

Atas perbuatanya, HO dijerat pasal 81 ayat (1), (3), Jo pasal 76D, UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana. (rud/saz)

DIAMANKAN: Tersangka HO (46), warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, saat diamankan di Mapolres Dairi, Sabtu (20/11). Tersangka ditangkap atas kasus pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri. (ISTIMEWA/SUMUTPOS.CO)

DAIRI, SUMUTPOS.CO-Ayah bejat. Ya, predikat itu yang pantas disandang HO (46), warga Jalan Bunturaja No 20, Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi. Bagaimana tidak? Orangtua yang sudah hilang akal ini, tega mencabuli putri kandungnya sendiri.

Tak hanya itu, yang membuat semakin geram, perbuatan menyetubuhi korban, sebut saja Bunga (16), sudah dilakukan HO sejak sang anak duduk di bangku SMP. Kini, korban yang merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara itu, telah menjalani pendidikan di kelas 1 SMA.

Aksi bejat tersangka ini pun terbongkar, usai korban melaporkan perbuatan orangtuanya itu, kepada seorang staf di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (PPPA-KB) Kabupaten Dairi, Denni Siringoringo. 

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasi Humas, Iptu Donny Saleh mengatakan, tersangka sudah diamankan di Polres Dairi, setelah kasus itu dilaporkan ke Mapolres Dairi.

“Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi, pun bergerak cepat meringkus tersangka di rumahnya. Penangkapan HO dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba, Kamis (18/11) lalu,” ungkap Donny, Sabtu (20/11).

Lebih lanjut, Donny menuturkan, berdasar pengakuan korban, aksi bejat ayah kandungnya itu, telah dilakukan berulang-ulang. Tersangka menyetubuhi korban, ketika istri HO, sedang bekerja di ladang. 

Menurutnya, pengungkapan kasus pencabulan anak ini, dilakukan atas laporan korban kepada Denni. Selanjutnya, Denni membantu korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Dairi.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres,” beber Donny.

Atas perbuatanya, HO dijerat pasal 81 ayat (1), (3), Jo pasal 76D, UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana. (rud/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/