Pada kesempatan ini, Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan soal Penggerebekan home idustri pembuatan ekstasi di Jalan Medan-Binjai dengan tersangka RPP (28) polisi mendapati pelaku menambah zat kimia lain untuk membuat barang haram itu dengan tambahan penguat rasa.
Tersangka disebutkan menggunakan bahan baku tertentu untuk menambah berat ekstasi agar seperti narkoba itu seperti berkualitas tinggi. “Dari pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan, kami sita beberapa bahan baku pembuatan pil ekstasi. Jadi, (bandar) dalam kasus ini, pembuat ekstasi menggunakan bahan pemberat berupa serbuk putih yang dicampurkan ke dalam ekstasi,” ungkap Tatan.
Tatan menyebut, pelaku menggunakan serbuk putih yang dicampur ke dalam ekstasi berbentuk seperti sabu-sabu. “Bentuknya sangat mirip dengan sabusabu. Diduga, serbuk putih itu adalah garam Inggris, tapi lebih kasar,” katanya.
Adapun tujuan bandar mencampur bahan tersebut agar seolah-olah ekstasi yang dijual berkualitas super. Sehingga, para pembeli percaya dengan barang haram yang diedarkan oleh RPP.
Dari dalam rumah RPP, polisi menyita bubuk kimia seberat 800 gram. Jika bubuk ini dicetak, maka bisa menghasilkan 2.600 butir pil ekstasi. Diketahui penggerebekan itu dilakoni Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Medan-Binjai. (dvs/ril)