BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan pembuatan Detail Engineering Design (DED) atau perencanaan untuk pembangunan ruang kelas baru tahun anggaran 2021. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai berinisial SUG bersama 2 rekanan masing-masing RS selaku Direktur CV Gama 91 Consultan dan SP selaku wakil direktur.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan DED atau perencanaan pada Dinas Pendidikan Kota Binjai tahun anggaran 2021 pada hari Kamis (29/8/2024). Bahwa kegiatan ini ada 2 paket dengan nilai totalnya Rp784.305.500,” kata Jufri, Jum’at (30/8/2024).
“Dari awal kegiatan ini sudah kelihatan modus operandinya. Pertama, SSH yang dibuat dalam penyusunan RAB-nya tidak mengacu kepada peraturan wali kota, tetapi mengacu kepada peraturan likindo, sehingga terdapat kemahalan harga di situ,” sambung mantan Asintel Kejati Jambi ini.
Dalam proses penyidikan, menurut Jufri, ternyata kegiatan perencanaan DED tersebut tidak dilakukan oleh ahli yang ada di dalam kontrak. Ini terungkap usai penyidik melakukan pemanggilan pemeriksaan untuk didengar klarifikasinya.
“Kita sudah klarifikasi semua ahli, tidak tau ada kegiatan ini, tidak pernah mengerjakannya. Kita telusuri kembali, ternyata dibuat 1 orang yang dibayar Rp40 juta untuk kegiatan ini,” bebernya.
Adapun 2 paket pengerjaan DED dimaksud dengan rincian Rp383.751.500 dan Rp400.554.000. Jufri menambahkan, penyidik mendapatkan kerugian negara akibat pengerjaan DED yang diduga fiktif tersebut senilai Rp673.005.000.
“Yang lebih fatalnya itu, kalau dikerjakan oleh ahlinya mungkin tidak sampai segitu kerugian negaranya. Jadi ahli yang ada di dalam kontrak ini ada 4 atau 6, semua tidak tau dan malah, ijazah ahli yang tidak pernah diberikan tapi malah ada di dalam kontrak,” bebernya.
“DED (yang dibuat) untuk RKB (ruang kelas baru) yang bersumber dari dana alokasi khusus. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, PPK yang ketika itu menjabat kadis pendidikan berinisial SUG, kemudian direktur CV Gama berinisial RS. Nah kemudian dari RS ini memberikan kuasa setelah menang lelang untuk kontraknya, tanda tangan oleh SP selaku wakil direktur dalam akta perubahan notaris. Hubungan hukum SP dengan RS ini awalnya RS yang langsung ikut lelang membuat penawaran dan sebagainya. Namun karena diambil alih oleh SP, maka dia menerima uang Rp80 juta atas peminjaman perusahaan ini,” urainya.
Disinggung soal tersangka lain, dia menyebut, penyidik masih mendalaminya. “Itu nanti sesuai dengan perkembangan penyidikan,” tukasnya.
Ketiga tersangka sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Binjai. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU pemberantasan tindak pidana korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih subsider pasal 8 ko pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan UU pemberantasan tindak pidana korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ted/han)