25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Dua Kurir Sabu 4 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menghukum dua terdakwa kurir sabu dengan pidana masing-masing selama 20 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/4).

SIANG VIRTUAL: Dua terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (21/4).agusman/sumut pos.

Kedua terdakwa yakni, Muhammad Dahlan Thaiby (52) warga Komplek Multi Wahana Wijaya Jalan Patra II, Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang dan Muhammad Suryadi (24) warga Dusun Tanjung Siren Desa Paya Naden Kecamatan Madat Aceh Timur.

“Mengadili, menjatuhkan kedua terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean, kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU, dimana kedua terdakwa dituntut dengan pidana yang sama (comform).

Diketahui, bermula pada 10 Juli 2020 lalu, saat terdakwa Dahlan di hubungi oleh Tengku Aji (DPO), menawarkan untuk menjualkan sabu. Keesokan harinya, terdakwa pun dihubungi oleh saksi Toga Marudut Parhusip (petugas yang menyamar), yang bermaksud membeli paket sabu kepada terdakwa.

Lebih lanjut, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa mengajak serta Muhammad Suryadi yang sebelumnya dihubungi terdakwa, untuk bersama-sama menjadi perantara dengan menjanjikan keuntungan kepada Suryadi.Dalam pertemuan tersebut disepakati jika pembeli akan membeli sebanyak 4 kg sabu dengan harga Rp2 miliar. Selanjutnya, pada malam harinya terdakwa Dahlan menghubungi Tengku Adji dan sepakat berjumpa di dekat Durian Ucok. Selanjutnya, kedua terdakwa pun menuju ke Jalan Pelajar, Medan, dengan membawa 4 kg sabu kedalam mobil.

Tidak menunggu lama, Dahlan pun menyuruh Muhammad Suryadi untuk mengambil sabu yang ada di dalam mobil terdakwa, untuk dimasukan ke dalam mobil pembeli. Setelah Muhammad Suryadi memasukkan 4 paket sabu tersebut ke dalam mobil pembeli, tidak beberapa lama kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Suryadi diamankan oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan penyamaran.

Dari terdakwa Dahlan dan Muhammad Suryadi disita barang bukti berupa 4 bungkus besar plastik teh warna hijau bertuliskan Cina merk Guanyinwang yang berisikan sabu dengan berat 4.000 gram. Dalam pengakuannya, terdakwa Dahlan dijanjikan Rp400 juta dari harga keseluruhan yaitu Rp2 miliar yang nantinya akan dibagi keuntungan tersebut dengan Muhammad Suryadi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menghukum dua terdakwa kurir sabu dengan pidana masing-masing selama 20 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/4).

SIANG VIRTUAL: Dua terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (21/4).agusman/sumut pos.

Kedua terdakwa yakni, Muhammad Dahlan Thaiby (52) warga Komplek Multi Wahana Wijaya Jalan Patra II, Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang dan Muhammad Suryadi (24) warga Dusun Tanjung Siren Desa Paya Naden Kecamatan Madat Aceh Timur.

“Mengadili, menjatuhkan kedua terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean, kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU, dimana kedua terdakwa dituntut dengan pidana yang sama (comform).

Diketahui, bermula pada 10 Juli 2020 lalu, saat terdakwa Dahlan di hubungi oleh Tengku Aji (DPO), menawarkan untuk menjualkan sabu. Keesokan harinya, terdakwa pun dihubungi oleh saksi Toga Marudut Parhusip (petugas yang menyamar), yang bermaksud membeli paket sabu kepada terdakwa.

Lebih lanjut, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa mengajak serta Muhammad Suryadi yang sebelumnya dihubungi terdakwa, untuk bersama-sama menjadi perantara dengan menjanjikan keuntungan kepada Suryadi.Dalam pertemuan tersebut disepakati jika pembeli akan membeli sebanyak 4 kg sabu dengan harga Rp2 miliar. Selanjutnya, pada malam harinya terdakwa Dahlan menghubungi Tengku Adji dan sepakat berjumpa di dekat Durian Ucok. Selanjutnya, kedua terdakwa pun menuju ke Jalan Pelajar, Medan, dengan membawa 4 kg sabu kedalam mobil.

Tidak menunggu lama, Dahlan pun menyuruh Muhammad Suryadi untuk mengambil sabu yang ada di dalam mobil terdakwa, untuk dimasukan ke dalam mobil pembeli. Setelah Muhammad Suryadi memasukkan 4 paket sabu tersebut ke dalam mobil pembeli, tidak beberapa lama kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Suryadi diamankan oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan penyamaran.

Dari terdakwa Dahlan dan Muhammad Suryadi disita barang bukti berupa 4 bungkus besar plastik teh warna hijau bertuliskan Cina merk Guanyinwang yang berisikan sabu dengan berat 4.000 gram. Dalam pengakuannya, terdakwa Dahlan dijanjikan Rp400 juta dari harga keseluruhan yaitu Rp2 miliar yang nantinya akan dibagi keuntungan tersebut dengan Muhammad Suryadi. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/