29 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Tiga Pejabat PLN Divonis Besok

Foto: Bayu/PM Mantan PM PT PLN Kitsbu, Chris Leo Manggala (kanan) dituntut hukuman penjara 7 tahun. Muhammad Ali (tengah) selaku karyawan PLN dan Rodi Cahyawan (kiri) mantan Manager Sektor Belawan PLN Kitsbu masing-masing dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.
Foto: Bayu/PM
Mantan PM PT PLN Kitsbu, Chris Leo Manggala (kanan) dituntut hukuman penjara 7 tahun. Muhammad Ali (tengah) selaku karyawan PLN dan Rodi Cahyawan (kiri) mantan Manager Sektor Belawan PLN Kitsbu masing-masing dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pejabat PLN yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peremajaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok II Belawan, akan divonis besok.

“Sidang kita tunda sampai Rabu tanggal 1 Oktober 2014, karena salinan putusan belum selesai,” jelas majelis hakim yang diketuai oleh, SB Hutagalung, SH, itu menunda persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/9) siang.

Padahal tiga pejabat PLN yakni Chris Leo Manggala, Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga, sudah siap mendengarkan putusan dari majelis hakim. Menanggapi itu, Imam Haryanto selaku penasehat hukum terdakwa Muhammad Ali mengatakan tidak mempermasalahkan penundaan yang dilakukan majelis hakim.

Namun ia berharap agar majelis hakim yang memutuskan perkara ini sesuai dengan keadilan. “Mudah-mudahan hakim melihat perkara ini lebih jernih. Agar putusannya sesuai dengan keadilan,” harap Imam saat ditemui wartawan.

Bahkan, Imam berharap, kliennya serta 5 terdakwa lain dibebaskan demi hukuman. Menurutnya, unsur pidana dalam pekerjaan LTE Gas Turbine GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan itu. “Kami berharap terdakwa harus bebas. Karena dari fakta persidangan unsur pidana tidak ada. Mereka cuma orang-orang lemah. Artinya kurang berdaya dan pasrah. Tapi kami optimis bisa bebas. Masalahnya apakah majelis hakim berani mengambil keputusan itu,” jelasnya.

Diketahui, terdakwa Chris Leo Manggala dituntut 7 tahun penjara. Sementara ketiga terdakwa lainnya dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketiga terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dapat merugikan negara dan memperkaya orang lain. Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar para terdakwa dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Khusus bagi Chris Leo Manggala, JPU menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Surya Darma Sinaga selaku Mantan Manager Sektor Labuhan Angin, Muhammad Ali selaku Karyawan PLN Pembangkit Sumbagut, dituntut kurungan penjara selama 5 tahun, denda Rp 500 juta dan subsidair 6 bulan kurungan. (bay/bd)

Foto: Bayu/PM Mantan PM PT PLN Kitsbu, Chris Leo Manggala (kanan) dituntut hukuman penjara 7 tahun. Muhammad Ali (tengah) selaku karyawan PLN dan Rodi Cahyawan (kiri) mantan Manager Sektor Belawan PLN Kitsbu masing-masing dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.
Foto: Bayu/PM
Mantan PM PT PLN Kitsbu, Chris Leo Manggala (kanan) dituntut hukuman penjara 7 tahun. Muhammad Ali (tengah) selaku karyawan PLN dan Rodi Cahyawan (kiri) mantan Manager Sektor Belawan PLN Kitsbu masing-masing dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pejabat PLN yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peremajaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok II Belawan, akan divonis besok.

“Sidang kita tunda sampai Rabu tanggal 1 Oktober 2014, karena salinan putusan belum selesai,” jelas majelis hakim yang diketuai oleh, SB Hutagalung, SH, itu menunda persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/9) siang.

Padahal tiga pejabat PLN yakni Chris Leo Manggala, Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga, sudah siap mendengarkan putusan dari majelis hakim. Menanggapi itu, Imam Haryanto selaku penasehat hukum terdakwa Muhammad Ali mengatakan tidak mempermasalahkan penundaan yang dilakukan majelis hakim.

Namun ia berharap agar majelis hakim yang memutuskan perkara ini sesuai dengan keadilan. “Mudah-mudahan hakim melihat perkara ini lebih jernih. Agar putusannya sesuai dengan keadilan,” harap Imam saat ditemui wartawan.

Bahkan, Imam berharap, kliennya serta 5 terdakwa lain dibebaskan demi hukuman. Menurutnya, unsur pidana dalam pekerjaan LTE Gas Turbine GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan itu. “Kami berharap terdakwa harus bebas. Karena dari fakta persidangan unsur pidana tidak ada. Mereka cuma orang-orang lemah. Artinya kurang berdaya dan pasrah. Tapi kami optimis bisa bebas. Masalahnya apakah majelis hakim berani mengambil keputusan itu,” jelasnya.

Diketahui, terdakwa Chris Leo Manggala dituntut 7 tahun penjara. Sementara ketiga terdakwa lainnya dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketiga terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dapat merugikan negara dan memperkaya orang lain. Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar para terdakwa dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Khusus bagi Chris Leo Manggala, JPU menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Surya Darma Sinaga selaku Mantan Manager Sektor Labuhan Angin, Muhammad Ali selaku Karyawan PLN Pembangkit Sumbagut, dituntut kurungan penjara selama 5 tahun, denda Rp 500 juta dan subsidair 6 bulan kurungan. (bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/