27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Kasus Dugaan Perdagangan Bayi, Polda Sumut Tangguhkan Penahanan Dua PNS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangguhkan penahanan terhadap dua bidan asal Tanjungmorawa yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan bayi di Medan.

PEMERIKSAAN: Dua bidan yang merupakan PNS di Dinas Kesehatan Deliserdang, RS dan SP saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, kemarin.

Kedua bidan, berinisial RS dan SP berstatus tersangka, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Deliserdang, dan bertugas di Puskesmas Pembantu Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa tersebut, diperbolehkan pulang oleh pihak Polda Sumut, pada Minggu (21/2) malam.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Kepada Sumut Pos di Medan, Senin (22/2).

Dia mengatakan, keduanya diberikan penangguhan penahanan dengan alasan, selama pemeriksaan, penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif. Namun, meski ditangguhkan penahanannya, RS dan SP tetap wajib lapor karena berstatus tersangka. “Tersangka tetap wajib lapor dan kasus tetap berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hadi mengungkapkan, Unit Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dua tersangka berprofesi bidan, terkait kasus penjualan bayi yang viral di Kota Medan.

“Hasil pengembangan penyidik Renakta, Poldasu sudah menetapkan dua orang tersangka, berinisial RS dan SP, keduanya berprofesi sebagai bidan, yang membuka praktik kebidanan tersendiri,” katanya.

Hasil pengembangan sementara dari tersangka RS, lanjut Hadi, yakni di tempat kejadian perkara (TKP) pertama dari pelaku A Sia, di situ ketemu bayi yang kedua, laki-laki berumur 3 minggu. Kemudian, tambahnya dari tersangka RS ini, penyidik kembali mengembangkan dan ditemukan satu lagi yang juga ditetapkan tersangka, yaitu SP yang juga berprofesi sebagai bidan. Kedua tersangka ini mendapatkan bayi dari seseorang.

“Nah, seseorang ini masih terus kita dalami. Karena diduga orangtua si bayi yang memberikannya kepada tersangka SP, yang kemudian dijual ke RS, dengan harga Rp13 juta,” ungkapnya. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangguhkan penahanan terhadap dua bidan asal Tanjungmorawa yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan bayi di Medan.

PEMERIKSAAN: Dua bidan yang merupakan PNS di Dinas Kesehatan Deliserdang, RS dan SP saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, kemarin.

Kedua bidan, berinisial RS dan SP berstatus tersangka, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Deliserdang, dan bertugas di Puskesmas Pembantu Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa tersebut, diperbolehkan pulang oleh pihak Polda Sumut, pada Minggu (21/2) malam.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Kepada Sumut Pos di Medan, Senin (22/2).

Dia mengatakan, keduanya diberikan penangguhan penahanan dengan alasan, selama pemeriksaan, penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif. Namun, meski ditangguhkan penahanannya, RS dan SP tetap wajib lapor karena berstatus tersangka. “Tersangka tetap wajib lapor dan kasus tetap berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hadi mengungkapkan, Unit Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dua tersangka berprofesi bidan, terkait kasus penjualan bayi yang viral di Kota Medan.

“Hasil pengembangan penyidik Renakta, Poldasu sudah menetapkan dua orang tersangka, berinisial RS dan SP, keduanya berprofesi sebagai bidan, yang membuka praktik kebidanan tersendiri,” katanya.

Hasil pengembangan sementara dari tersangka RS, lanjut Hadi, yakni di tempat kejadian perkara (TKP) pertama dari pelaku A Sia, di situ ketemu bayi yang kedua, laki-laki berumur 3 minggu. Kemudian, tambahnya dari tersangka RS ini, penyidik kembali mengembangkan dan ditemukan satu lagi yang juga ditetapkan tersangka, yaitu SP yang juga berprofesi sebagai bidan. Kedua tersangka ini mendapatkan bayi dari seseorang.

“Nah, seseorang ini masih terus kita dalami. Karena diduga orangtua si bayi yang memberikannya kepada tersangka SP, yang kemudian dijual ke RS, dengan harga Rp13 juta,” ungkapnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/