26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Residivis Gelapkan Mobil Keluarga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas reskrim Polsek Helvetia meringkus seorang residivis kasus narkoba menggelapkan mobil di tempat persembunyiannya di Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh.

INTEROGASI: Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean (kiri) menginterogasi AZ, pelaku penggelapan mobil, Kamis (30/9).

Residivis tersebut berinisial AZ alias Z (38) asal Aceh. Mobil yang digelapkannya Suzuki Swift BK 1631 JH, milik Ema Handayani warga Jalan Banten, Tanjung Gusta, Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean menjelaskan, semula pelaku AZ datang ke rumah korban pada Rabu (22/9) sore. Selanjutnya, pelaku menginap. Dimana kebetulan, pelaku dan korban masih ada hubungan kekerabatan.

“Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, korban terkejut melihat mobilnya yang parkir di garasi telah raib. Selain STNK mobil tersebut yang tersimpan di dompetnya juga raib. Korban lalu mencari pelaku di dalam rumah ternyata juga tidak ada,” terang Pardamean, Kamis (30/9).

Korban kemudian curiga dengan pelaku yang menghilang begitu saja tanpa ada kabar, seiring raibnya mobil tersebut. Korban lalu berusaha menghubungi nomor ponsel pelaku. “Saat dihubungi korban, pelaku mengakui membawa mobilnya tanpa meminta izin untuk meminjam sebelumnya. Pelaku beralasan karena korban sudah tertidur nyenyak,” sambung Pardamean.

Setelah satu harian menunggu, pelaku tak kunjung kembali. Bahkan, ketika dihubungi nomor ponselnya oleh korban, pelaku tak kunjung menjawab. “Korban memutuskan mendatangi kantor Polsek Medan Helvetia untuk membuat laporan polisi. Dari laporan korban, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku,” kata Pardamean.

Dia menyebutkan, dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku bersembunyi di kampung halamannya. Petugas lalu berangkat ke sana dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. “Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita, yaitu mobil milik korban beserta dokumen kendaraan,” tandasnya. (ris/han/azw

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas reskrim Polsek Helvetia meringkus seorang residivis kasus narkoba menggelapkan mobil di tempat persembunyiannya di Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh.

INTEROGASI: Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean (kiri) menginterogasi AZ, pelaku penggelapan mobil, Kamis (30/9).

Residivis tersebut berinisial AZ alias Z (38) asal Aceh. Mobil yang digelapkannya Suzuki Swift BK 1631 JH, milik Ema Handayani warga Jalan Banten, Tanjung Gusta, Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean menjelaskan, semula pelaku AZ datang ke rumah korban pada Rabu (22/9) sore. Selanjutnya, pelaku menginap. Dimana kebetulan, pelaku dan korban masih ada hubungan kekerabatan.

“Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, korban terkejut melihat mobilnya yang parkir di garasi telah raib. Selain STNK mobil tersebut yang tersimpan di dompetnya juga raib. Korban lalu mencari pelaku di dalam rumah ternyata juga tidak ada,” terang Pardamean, Kamis (30/9).

Korban kemudian curiga dengan pelaku yang menghilang begitu saja tanpa ada kabar, seiring raibnya mobil tersebut. Korban lalu berusaha menghubungi nomor ponsel pelaku. “Saat dihubungi korban, pelaku mengakui membawa mobilnya tanpa meminta izin untuk meminjam sebelumnya. Pelaku beralasan karena korban sudah tertidur nyenyak,” sambung Pardamean.

Setelah satu harian menunggu, pelaku tak kunjung kembali. Bahkan, ketika dihubungi nomor ponselnya oleh korban, pelaku tak kunjung menjawab. “Korban memutuskan mendatangi kantor Polsek Medan Helvetia untuk membuat laporan polisi. Dari laporan korban, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku,” kata Pardamean.

Dia menyebutkan, dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku bersembunyi di kampung halamannya. Petugas lalu berangkat ke sana dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. “Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita, yaitu mobil milik korban beserta dokumen kendaraan,” tandasnya. (ris/han/azw

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/