26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Gigit Bocah hingga Tewas, Pemilik Anjing Divonis 1,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Eva Donna Sinulingga (52) divonis hakim 1,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah atas meninggalnya MRA (10), korban gigitan anjing terdakwa bernama Bogel.

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan, bahwa perbuatan anjing milik terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2/23) malam.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak berupaya mengobati luka korban. “Sementara hal meringankan, terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sakit,” kata hakim.

Usai membacakan amar putusannya, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Arta Rohani Sihombing, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2,5 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini terjadi pada 10 Juni 2021, di Jalan Sagu Raya No 18, Perumnas Simalingkar, Medan. Saat saksi Junedi Purba datang mengantarkan gallon air minum ke rumah tersangka pemilik anjing coklat tua tersebut.

Saksi melihat anjing tersebut masih berada di dalam rumah, dan posisi pintu rumah dan pintu gerbang tertutup, lalu saksi menawarkan air kepada pelanggan tersebut, maka pelanggan saksi tersebut membuka pintu rumahnya.

Kemudian, pada saat anjing bewarna coklat yang bernama Bogel tersebut keluar, korban bernama MRA, berjalan tepat di depan rumah Terdakwa, dan kemudian korban dikejar oleh Anjing coklat tersebut, dan menggigit korban di bagian paha kaki sebelah kanan.

Berdasarkan Surat dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan Nomor : 13 / VI / 2021 / RS. BHAYANGKARA, tanggal 14 Juni 2021 perihal Hasil Visum Et Repertum Luar Dalam (AUTOPSI) atas nama Muhammad Reza Aulia, ditemukan kesimpulan:

Telah diperiksa sesosok jenazah, dikenal, jenis kelamin laki-laki, warna kulit sawo matang, perawakan sedang, rambut hitam, lurus, panjang rambut depan enam sentimeter, rambut samping kanan dan kiri tiga sentimeter, belakang tiga sentimeter dan tidak mudah dicabut.

Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka memar pada anggota gerak bawah, dijumpai luka lecet pada anggota gerak bawah, dijumpai keluar cairan berwarna keputihan bercampur buih dari kedua ludang hidung. Dijumpai bibir, kedua ujung jari tangan dan kaki berwarna kebiruan

Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada tungkai atas kanan, dijumpai cairan bercampur buih halus pada saluran nafas atas dan saluran makan atas, dijumpai tanda tanda pembendungan pada jaringan otak, paru, jantung, hati. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena penyakit rabies. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Eva Donna Sinulingga (52) divonis hakim 1,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah atas meninggalnya MRA (10), korban gigitan anjing terdakwa bernama Bogel.

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan, bahwa perbuatan anjing milik terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2/23) malam.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak berupaya mengobati luka korban. “Sementara hal meringankan, terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sakit,” kata hakim.

Usai membacakan amar putusannya, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Arta Rohani Sihombing, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2,5 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini terjadi pada 10 Juni 2021, di Jalan Sagu Raya No 18, Perumnas Simalingkar, Medan. Saat saksi Junedi Purba datang mengantarkan gallon air minum ke rumah tersangka pemilik anjing coklat tua tersebut.

Saksi melihat anjing tersebut masih berada di dalam rumah, dan posisi pintu rumah dan pintu gerbang tertutup, lalu saksi menawarkan air kepada pelanggan tersebut, maka pelanggan saksi tersebut membuka pintu rumahnya.

Kemudian, pada saat anjing bewarna coklat yang bernama Bogel tersebut keluar, korban bernama MRA, berjalan tepat di depan rumah Terdakwa, dan kemudian korban dikejar oleh Anjing coklat tersebut, dan menggigit korban di bagian paha kaki sebelah kanan.

Berdasarkan Surat dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan Nomor : 13 / VI / 2021 / RS. BHAYANGKARA, tanggal 14 Juni 2021 perihal Hasil Visum Et Repertum Luar Dalam (AUTOPSI) atas nama Muhammad Reza Aulia, ditemukan kesimpulan:

Telah diperiksa sesosok jenazah, dikenal, jenis kelamin laki-laki, warna kulit sawo matang, perawakan sedang, rambut hitam, lurus, panjang rambut depan enam sentimeter, rambut samping kanan dan kiri tiga sentimeter, belakang tiga sentimeter dan tidak mudah dicabut.

Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka memar pada anggota gerak bawah, dijumpai luka lecet pada anggota gerak bawah, dijumpai keluar cairan berwarna keputihan bercampur buih dari kedua ludang hidung. Dijumpai bibir, kedua ujung jari tangan dan kaki berwarna kebiruan

Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada tungkai atas kanan, dijumpai cairan bercampur buih halus pada saluran nafas atas dan saluran makan atas, dijumpai tanda tanda pembendungan pada jaringan otak, paru, jantung, hati. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena penyakit rabies. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/