31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Sidang Tujuh Oknum Polres Sidimpuan Miliki 327 Kg Ganja: Polisi Dituntut Seumur Hidup, Sipil Pidana Mati

SIDEMPUAN, SUMUTPOS.CO – Bripka Witno Suwito oknum Polres Padangsidimpun dan Edi Anto Ritonga alias Gaya selaku warga sipil, dituntut pidana mati. Selain itu, Aiptu Martua Pandapotan selaku mantan Kanit, dituntut pidana seumur hidup karena dinilai terbukti atas kepemilikan ganja seberat 327 kilogram (kg).

Palu Hakim-Ilustrasi.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Anita, menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 junto (jo) Pasal 132 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Witno Suwito dan Edi Anto Ritonga alias Gaya dengan pidana mati. Kemudian, menuntut terdakwa Martua Pandapotan dengan pidana seumur hidup,” ucapnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/12).

Sementara 6 rekan lainnya, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik, dan Briptu Rory Mirryam Sihite dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara.

“Keenam terdakwa masing-masing juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” sebut JPU.

Keenam terdakwa oknum dari Polres Padangsidimpuan ini, dinilai terbukti melanggar Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut JPU, kedelapan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Kemudian, hal yang memberatkan lainnya, tujuh terdakwa merupakan oknum polisi.

Usai membacakan tuntutan, Hakim Ketua Tengku Oyong memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang Selasa (4/1) tahun depan.

Usai persidangan, JPU Anita yang ditanyai pertimbangan hukumnya menuntut mati dua terdakwa satu seumur hidup, mengaku belum membaca berkas nota tuntutannya. “Saya belum baca bang, kalau mau wawancara ke Jaksa Abdul Hakim saja. Saya hanya jaksa tiga dalam perkara ini,” katanya.

Terpisah, Salman Alfariji selaku salah satu penasihat hukum para terdakwa menyatakan tuntutan yang diberikan JPU dianggap kurang arif dan bijaksana.

“JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, seluruhnya diabaikan. Bagi kami ini tuntutan yang tidak masuk diakal,” tegasnya.

Mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Harahap, pada 28 Februari 2020, AKP Charles Jhonson Panjaitan selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengumpulkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan yang terdiri dari terdakwa, Aiptu Martua Pandapotan, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik dan Briptu Rory Miryam Sihite.

Lalu, AKP Charles Jhonson Panjaitan memberikan arahan kepada anggota Team Reserse Satuan Narkoba Polres Kota Padangsidempuan agar melakukan penangkapan terhadap peredaran gelap Narkotika diwilayah Polres Kota Padangsidimpuan.

Kemudian sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa menghubungi HP milik Bripka Andi Pranata lalu menyuruh Bripka Andi Pranata untuk bertemu di sebuah warung makan di belakang City Walk.

Kemudian sekitar pukul 13.40 WIB, terdakwa bersama Bripka Andi Pranata bertemu di warung makan di belakang City Walk dan saat bertemu dengan Bripka Andi Pranata lalu terdakwa mengajak Bripka Andi Pranata menuju Kampung Darek Padangsidimpuan dengan mengendarai Mobil yang dikendarai Bripka Andi Pranata.

Kemudian, Witno menyuruh Bripka Andi Pranata untuk menghentikan Mobil yang dikendarainya. Selanjutnya, Witno kembali masuk menuju salah satu rumah makan. Sesampainya disana, Witno menghubungi Edi Santoso (DPO) dan menyatakan akan menyerahkan Ganja miliknya.

Sesaat setelah diserahkan oleh Edi, Witnopun menghubungi Gaya bertemu di Gunung Kampung Darek Bang. Setelah melakukan komunikasi tersebut, Witno bersama Bripka Andi Prana langsung menuju kampung Darek.

Karena kondisi jalan menanjak, Witno bersama Brigadir Amdani Damanik menggunakan sepeda motor langsung pergi menuju sebuah bukit yang berada di Kampung Darek sesuai perkataan Gaya.

Kemudian, Edi Gaya bersama Kucok (DPO) langsung mengeluarkan empat buah karung plastik yang berisi ganja kering dari dalam rumah Kucok, lalu meletakkan karung plastik yang berisi ganja kering tersebut dipinggir jalan.

Selanjutnya, setelah diserahkan empat karung ganja tersebut, Witno menghubungi Aiptu Martua Pandapotan (Kanit) meminta tolong untuk bawa mobil naik ke Gunung Kampung Darek. Sesampainya di sana, Aiptu Martua Pandapotan bersama Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap langsung mengangkat dan memasukkan empat buah karung plastik yang berisi daun ganja kering tersebut ke dalam mobil dinas. (man/azw)

Setelah itu, Witno dan Amdani mengikuti dari mobil dinas, dan sesampainya disalah satu gang, Gaya kembali memberhentikan mobil milik yang ditumpangi oleh Martua. Gaya menyuruh mobil dinas itu dengan cara mundur ke sebuah rumah, dan mobil yang dibawa oleh Witno menutupi gang.

Setelah seluruh karung plastik yang berisi ganja kering dimasukkan ke dalam mobil, para oknum polisi ini langsung menuju posko polisi di Jalan Padangsidempuan-Sibolga. Sesampainya di posko tersebut, terdapat beberapa polisi lain dan Briptu Rorry Mirryam Sihite, dan disetting agar ganja tersebut dijadikan barang temuan.

Selanjutnya, mereka menyetting telah menemukan 19 karung ganja di salah satu perkebunan milik negara. Namun, pada tanggal 2 Maret 2020 dilakukan penimbangan terhadap 19 karung plastik seberat 327 kilogram. (man/azw)

SIDEMPUAN, SUMUTPOS.CO – Bripka Witno Suwito oknum Polres Padangsidimpun dan Edi Anto Ritonga alias Gaya selaku warga sipil, dituntut pidana mati. Selain itu, Aiptu Martua Pandapotan selaku mantan Kanit, dituntut pidana seumur hidup karena dinilai terbukti atas kepemilikan ganja seberat 327 kilogram (kg).

Palu Hakim-Ilustrasi.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Anita, menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 junto (jo) Pasal 132 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Witno Suwito dan Edi Anto Ritonga alias Gaya dengan pidana mati. Kemudian, menuntut terdakwa Martua Pandapotan dengan pidana seumur hidup,” ucapnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/12).

Sementara 6 rekan lainnya, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik, dan Briptu Rory Mirryam Sihite dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara.

“Keenam terdakwa masing-masing juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” sebut JPU.

Keenam terdakwa oknum dari Polres Padangsidimpuan ini, dinilai terbukti melanggar Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut JPU, kedelapan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Kemudian, hal yang memberatkan lainnya, tujuh terdakwa merupakan oknum polisi.

Usai membacakan tuntutan, Hakim Ketua Tengku Oyong memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang Selasa (4/1) tahun depan.

Usai persidangan, JPU Anita yang ditanyai pertimbangan hukumnya menuntut mati dua terdakwa satu seumur hidup, mengaku belum membaca berkas nota tuntutannya. “Saya belum baca bang, kalau mau wawancara ke Jaksa Abdul Hakim saja. Saya hanya jaksa tiga dalam perkara ini,” katanya.

Terpisah, Salman Alfariji selaku salah satu penasihat hukum para terdakwa menyatakan tuntutan yang diberikan JPU dianggap kurang arif dan bijaksana.

“JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, seluruhnya diabaikan. Bagi kami ini tuntutan yang tidak masuk diakal,” tegasnya.

Mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Harahap, pada 28 Februari 2020, AKP Charles Jhonson Panjaitan selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengumpulkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan yang terdiri dari terdakwa, Aiptu Martua Pandapotan, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik dan Briptu Rory Miryam Sihite.

Lalu, AKP Charles Jhonson Panjaitan memberikan arahan kepada anggota Team Reserse Satuan Narkoba Polres Kota Padangsidempuan agar melakukan penangkapan terhadap peredaran gelap Narkotika diwilayah Polres Kota Padangsidimpuan.

Kemudian sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa menghubungi HP milik Bripka Andi Pranata lalu menyuruh Bripka Andi Pranata untuk bertemu di sebuah warung makan di belakang City Walk.

Kemudian sekitar pukul 13.40 WIB, terdakwa bersama Bripka Andi Pranata bertemu di warung makan di belakang City Walk dan saat bertemu dengan Bripka Andi Pranata lalu terdakwa mengajak Bripka Andi Pranata menuju Kampung Darek Padangsidimpuan dengan mengendarai Mobil yang dikendarai Bripka Andi Pranata.

Kemudian, Witno menyuruh Bripka Andi Pranata untuk menghentikan Mobil yang dikendarainya. Selanjutnya, Witno kembali masuk menuju salah satu rumah makan. Sesampainya disana, Witno menghubungi Edi Santoso (DPO) dan menyatakan akan menyerahkan Ganja miliknya.

Sesaat setelah diserahkan oleh Edi, Witnopun menghubungi Gaya bertemu di Gunung Kampung Darek Bang. Setelah melakukan komunikasi tersebut, Witno bersama Bripka Andi Prana langsung menuju kampung Darek.

Karena kondisi jalan menanjak, Witno bersama Brigadir Amdani Damanik menggunakan sepeda motor langsung pergi menuju sebuah bukit yang berada di Kampung Darek sesuai perkataan Gaya.

Kemudian, Edi Gaya bersama Kucok (DPO) langsung mengeluarkan empat buah karung plastik yang berisi ganja kering dari dalam rumah Kucok, lalu meletakkan karung plastik yang berisi ganja kering tersebut dipinggir jalan.

Selanjutnya, setelah diserahkan empat karung ganja tersebut, Witno menghubungi Aiptu Martua Pandapotan (Kanit) meminta tolong untuk bawa mobil naik ke Gunung Kampung Darek. Sesampainya di sana, Aiptu Martua Pandapotan bersama Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap langsung mengangkat dan memasukkan empat buah karung plastik yang berisi daun ganja kering tersebut ke dalam mobil dinas. (man/azw)

Setelah itu, Witno dan Amdani mengikuti dari mobil dinas, dan sesampainya disalah satu gang, Gaya kembali memberhentikan mobil milik yang ditumpangi oleh Martua. Gaya menyuruh mobil dinas itu dengan cara mundur ke sebuah rumah, dan mobil yang dibawa oleh Witno menutupi gang.

Setelah seluruh karung plastik yang berisi ganja kering dimasukkan ke dalam mobil, para oknum polisi ini langsung menuju posko polisi di Jalan Padangsidempuan-Sibolga. Sesampainya di posko tersebut, terdapat beberapa polisi lain dan Briptu Rorry Mirryam Sihite, dan disetting agar ganja tersebut dijadikan barang temuan.

Selanjutnya, mereka menyetting telah menemukan 19 karung ganja di salah satu perkebunan milik negara. Namun, pada tanggal 2 Maret 2020 dilakukan penimbangan terhadap 19 karung plastik seberat 327 kilogram. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/