MEDANm SUMUTPOS.CO -M Chairil Akbar (45) warga Jalan Pinang Baris, lingkungan XII, Kelurahan Sunggal Kecamaran Sunggal mendadak mencabut laporan terhadap pelaku pencurian yang beraksi di rumahnya, Minggu (29/1) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono menjelaskan, pelaku pencurian tersebut seorang bocah bernisial DA (16). Dia kepergok oleh anak Chairil saat melakoni aksinya.
“Pelaku masih di bawah umur, dia ditangkap oleh warga setelah mencuri telepon selular di rumah korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono, Senin (30/1).
Dijelaskan Nur, DA ditangkap Chairil tak jauh dari rumahnya. Saat itu DA tengah berada di salah satu warung internet. Saat tertangkap, dia diinterogasi oleh warga dan kemudian mengakui perbuatannya.
“Dari pemeriksaan diketahui kalau pelaku beraksi dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela. Waktu masuk itulah dia kepergok sama anak korban, ” kata Nur.
Kini tersangka pun sudah dilepas dengan jaminan dari orangtuanya, bahwa tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.(mag-1/ala)
MEDANm SUMUTPOS.CO -M Chairil Akbar (45) warga Jalan Pinang Baris, lingkungan XII, Kelurahan Sunggal Kecamaran Sunggal mendadak mencabut laporan terhadap pelaku pencurian yang beraksi di rumahnya, Minggu (29/1) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono menjelaskan, pelaku pencurian tersebut seorang bocah bernisial DA (16). Dia kepergok oleh anak Chairil saat melakoni aksinya.
“Pelaku masih di bawah umur, dia ditangkap oleh warga setelah mencuri telepon selular di rumah korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono, Senin (30/1).
Dijelaskan Nur, DA ditangkap Chairil tak jauh dari rumahnya. Saat itu DA tengah berada di salah satu warung internet. Saat tertangkap, dia diinterogasi oleh warga dan kemudian mengakui perbuatannya.
“Dari pemeriksaan diketahui kalau pelaku beraksi dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela. Waktu masuk itulah dia kepergok sama anak korban, ” kata Nur.
Kini tersangka pun sudah dilepas dengan jaminan dari orangtuanya, bahwa tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.(mag-1/ala)