25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Tahanan Poldasu Kabur, Dir Narkoba Layak Dinonaktifkan

8 Tahanan yang kabur dari Polda Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pada 13 Juni 2016, 11 tahanan kabur dari gedung Direktorat Reserse Narkoba Poldasu. Hingga saat ini, baru 3 orang yang berhasil kembali diselkan. Selebihnya masih bebas berkeliaran.

Ketiganya yakni, Rikho T riyoga Tama (32) warga Jalan Pesantren Gang Masjid, Medan, Datuk Ega.

Kemudian Juanda alias Ega (28) warga Jalan Tertib, No 99, Komplek Panggon Indah, Lingkungan XI, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Terakhir, Amad alias Syaiful Bahri (31) warga Desa Namoriam, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Edi Siswanto mengaku sudah mendeteksi 5 tahanan yang kabur. Selain itu, 3 lainnya sedang diselidiki keberadaannya.

Hal itu diungkapkan Kombes Edi di hadapan Kapolda Sumut pada konfrensi pers akhir 2016 lalu.

Namun sayang, ‘cuap-cuap’ Kombes Edi belum diikuti pembuktian. Sebab 8 tahanan tersebut masih bebas berkeliaran.

Lembaga pemantau kinerja polisi, Polri Watch, menilai Kapoldasu sudah bisa mengambil langkah tegas. Kombes Edi seharusnya sudah bisa dinonaktifkan.

Itu dianggap perlu! Bila personel Serse Narkoba Polda Sumut dibawah komando Kombes Edi tidak bisa membawa kembali 8 tahanan ke dalam sel.

“Memang untuk mutasi Perwira Menengah (Pamen) setingkat Polda, kebijakan itu ada di Mabes Polri. Namun, Kapoldasu bisa mengambil tindakan bila ternyata Kombes Edi tidak layak memimpin dengan me-nonaktifkannya,” ujar Direktur Polri Watch, Abdul Karim, kepada Sumut Pos, Senin (30/1).

Abdul lantas membandingkan kinerja Dit Narkoba yang dipimpin Kombes Edi dengan Polrestabes Medan. Menurutnya, Polrestabes Medan cukup sukses menangkap 12 tahanan kabur Polsek Percut Seituan.

“Kini tinggal 1 tahanan lagi yang belum terungkap. Bagaimana dengan kerja Dit Narkoba Poldasu?,” katanya.

Dikatakannya, bakal muncul tudingan miring bila Poldasu tidak berhasil ‘mengandangkan’ kembali 8 tahanan yang kabur. Sebab, tahanan yang kabur itu diantaranya tersangka bandar narkoba.

“Dari sini kita bisa melihat ketegasan Kapoldasu. Bila dia tak bersikap soal kaburnya tahanan, kepemimpinannya wajib dipertanyakan,” ucap Abdul Karim.

Abdul mencontohkan Kapolsek Percut Seituan. Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho langsung menonaktifkan Kompol Lesman Zendrato sebagai Kapolsek dan mengangkat pejabat sementara.

Itu dilakukan setelah 12 tahanan sukses kabur dari rumah tahanan Polsek Percut Seituan.

“Harusnya langkah serupa bisa diikuti Irjen Rycko. Memang kasus kaburnya tahanan itu bukan semasa kepemimpinannya. Tapi bila dia memang benar-benar mau kerja dan menuntaskan ‘PR’ peninggalan pendahulunya, alangkah baiknya. Yang pertama ganti orang yang menjabat Dir Narkoba,” pungkas Abdul.

Seperti diketahui, pada 13 Juni 2016 lalu 11 tahanan kabur dari gedung Direktorat Reserse Narkoba Poldasu. Para tahanan kabur dengan cara merusak jeruji besi sel gedung.(mag-1)

 

 

8 Tahanan yang kabur dari Polda Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pada 13 Juni 2016, 11 tahanan kabur dari gedung Direktorat Reserse Narkoba Poldasu. Hingga saat ini, baru 3 orang yang berhasil kembali diselkan. Selebihnya masih bebas berkeliaran.

Ketiganya yakni, Rikho T riyoga Tama (32) warga Jalan Pesantren Gang Masjid, Medan, Datuk Ega.

Kemudian Juanda alias Ega (28) warga Jalan Tertib, No 99, Komplek Panggon Indah, Lingkungan XI, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Terakhir, Amad alias Syaiful Bahri (31) warga Desa Namoriam, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Edi Siswanto mengaku sudah mendeteksi 5 tahanan yang kabur. Selain itu, 3 lainnya sedang diselidiki keberadaannya.

Hal itu diungkapkan Kombes Edi di hadapan Kapolda Sumut pada konfrensi pers akhir 2016 lalu.

Namun sayang, ‘cuap-cuap’ Kombes Edi belum diikuti pembuktian. Sebab 8 tahanan tersebut masih bebas berkeliaran.

Lembaga pemantau kinerja polisi, Polri Watch, menilai Kapoldasu sudah bisa mengambil langkah tegas. Kombes Edi seharusnya sudah bisa dinonaktifkan.

Itu dianggap perlu! Bila personel Serse Narkoba Polda Sumut dibawah komando Kombes Edi tidak bisa membawa kembali 8 tahanan ke dalam sel.

“Memang untuk mutasi Perwira Menengah (Pamen) setingkat Polda, kebijakan itu ada di Mabes Polri. Namun, Kapoldasu bisa mengambil tindakan bila ternyata Kombes Edi tidak layak memimpin dengan me-nonaktifkannya,” ujar Direktur Polri Watch, Abdul Karim, kepada Sumut Pos, Senin (30/1).

Abdul lantas membandingkan kinerja Dit Narkoba yang dipimpin Kombes Edi dengan Polrestabes Medan. Menurutnya, Polrestabes Medan cukup sukses menangkap 12 tahanan kabur Polsek Percut Seituan.

“Kini tinggal 1 tahanan lagi yang belum terungkap. Bagaimana dengan kerja Dit Narkoba Poldasu?,” katanya.

Dikatakannya, bakal muncul tudingan miring bila Poldasu tidak berhasil ‘mengandangkan’ kembali 8 tahanan yang kabur. Sebab, tahanan yang kabur itu diantaranya tersangka bandar narkoba.

“Dari sini kita bisa melihat ketegasan Kapoldasu. Bila dia tak bersikap soal kaburnya tahanan, kepemimpinannya wajib dipertanyakan,” ucap Abdul Karim.

Abdul mencontohkan Kapolsek Percut Seituan. Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho langsung menonaktifkan Kompol Lesman Zendrato sebagai Kapolsek dan mengangkat pejabat sementara.

Itu dilakukan setelah 12 tahanan sukses kabur dari rumah tahanan Polsek Percut Seituan.

“Harusnya langkah serupa bisa diikuti Irjen Rycko. Memang kasus kaburnya tahanan itu bukan semasa kepemimpinannya. Tapi bila dia memang benar-benar mau kerja dan menuntaskan ‘PR’ peninggalan pendahulunya, alangkah baiknya. Yang pertama ganti orang yang menjabat Dir Narkoba,” pungkas Abdul.

Seperti diketahui, pada 13 Juni 2016 lalu 11 tahanan kabur dari gedung Direktorat Reserse Narkoba Poldasu. Para tahanan kabur dengan cara merusak jeruji besi sel gedung.(mag-1)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/