32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sindikat Narkoba Internasional Divonis Seumur Hidup

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
VONIS: Ketiga terdakwa divonis seumur hidup, saat konsultasi dengan kuasa hukumnya di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman masing-masing penjara seumur hidup kepada 3 terdakwa sindikat narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti sabu seberat 9,94 kilogram, Selasa (30/1) sore.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Mursalin, Sulfan, dan Zulkifli alias Dun. “Menjatuhkan hukum kepada 3 terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” ungkap majelis hakim diketuai oleh Saryana Cakra VI di PN Medan, Selasa (30/1) sore.

Selain hukuman penjara, dalam putusan ganjil ini. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.”Bila tidak dibayarkan, ketiga terdakwa diwajibkan untuk menggantikan kurungan selama 3 bulan penjara,” tutur majelis hakim.

Dalam amar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan mengendalikan dan menguasai sabu seberat 9,94 kilogram. Hal yang memberatkan para terdakwa tidak menjalani program pemerintah untuk memberantas narkoba.

“Ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Saryana.

Menyikapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Rendy. Sementara itu, vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU menuntut ketiga terdakwa seumur hidup.

Namun, Rendy mengatakan dalam tuntutan tidak ada mewajibkan ketiga terdakwa untuk membayar denda.”Aku pun bingung dengar putusan majelis hakim itu,” cetus Rendy sembari tersenyum dimintai tanggapan soal putusan ganjil itu.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut disejumlah lokasi di Medan, Sabtu 6 Mei 2017, lalu. Diamankan sabu seberat 9,94 kilogram berasal dari Malaysia. Satu pelaku Abdul Jalil ditembak mati, karena melawan petugas saat diamankan.

Proses sampainya narkotika ini ke Indonesia berawal dari salah seorang pemesan yang ada di Medan, dan memerintahkan anak buahnya di Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut. Lalu, diantar ke Indonesia melalui jalur laut di Belawan, Medan.

Penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu 6 Mei 2017, di lokasi yang berbeda. Polisi berhasil mengamankan berupa 1 buah koper berwarna hitam yang didalamnya terdapat sabu seberat 9,94 kilogram.

Selain sabu seberat 9,94 kilogram. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 unit mobil merk Honda Odyssey, dan Kijang Innova.(gus/han)

 

 

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
VONIS: Ketiga terdakwa divonis seumur hidup, saat konsultasi dengan kuasa hukumnya di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman masing-masing penjara seumur hidup kepada 3 terdakwa sindikat narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti sabu seberat 9,94 kilogram, Selasa (30/1) sore.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Mursalin, Sulfan, dan Zulkifli alias Dun. “Menjatuhkan hukum kepada 3 terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” ungkap majelis hakim diketuai oleh Saryana Cakra VI di PN Medan, Selasa (30/1) sore.

Selain hukuman penjara, dalam putusan ganjil ini. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.”Bila tidak dibayarkan, ketiga terdakwa diwajibkan untuk menggantikan kurungan selama 3 bulan penjara,” tutur majelis hakim.

Dalam amar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan mengendalikan dan menguasai sabu seberat 9,94 kilogram. Hal yang memberatkan para terdakwa tidak menjalani program pemerintah untuk memberantas narkoba.

“Ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Saryana.

Menyikapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Rendy. Sementara itu, vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU menuntut ketiga terdakwa seumur hidup.

Namun, Rendy mengatakan dalam tuntutan tidak ada mewajibkan ketiga terdakwa untuk membayar denda.”Aku pun bingung dengar putusan majelis hakim itu,” cetus Rendy sembari tersenyum dimintai tanggapan soal putusan ganjil itu.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut disejumlah lokasi di Medan, Sabtu 6 Mei 2017, lalu. Diamankan sabu seberat 9,94 kilogram berasal dari Malaysia. Satu pelaku Abdul Jalil ditembak mati, karena melawan petugas saat diamankan.

Proses sampainya narkotika ini ke Indonesia berawal dari salah seorang pemesan yang ada di Medan, dan memerintahkan anak buahnya di Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut. Lalu, diantar ke Indonesia melalui jalur laut di Belawan, Medan.

Penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu 6 Mei 2017, di lokasi yang berbeda. Polisi berhasil mengamankan berupa 1 buah koper berwarna hitam yang didalamnya terdapat sabu seberat 9,94 kilogram.

Selain sabu seberat 9,94 kilogram. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 unit mobil merk Honda Odyssey, dan Kijang Innova.(gus/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/