31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Komisaris PT Jola Dituntut 7 Tahun Lebih

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
SIDANG: Terdakwa Leonardo Pasaribu menjalani sidang di PN Medan, Rabu (24/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus korupsi proyek listrik di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1) petang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Leonardo Pasaribu dengan hukuman selama 7 tahun 10 bulan penjara.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan jaringan listrik di Kabupaten Toba Samosir. Selain hukum penjara, dalam tuntutan JPU Jasron menyebutkan, terdakwa Leonardo Pasaribu harus membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 8 bulan kurungan penjara.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leonardo selama tujuh tahun dan 10 bulan kurungan penjara. Serta denda sebesar Rp 200 juta, subsider 8 bulan kurungan penjara,” ungkap Jasron dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Saryana di ruang Cakra VII, PN Medan.

JPU juga mengungkapkan, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp655 juta dari total kerugian negara mencapai Rp 3,04 miliar.

“Bila uang pengganti tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka digantikan dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tutur Jaksa dari Kejari Tobasa itu.

Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa Leonardo Pasaribu terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Leonardo Pasaribu merupakan Komisaris Direksi PT Jola. Dia melakukan pengerjaan proyek pengerjaan jaringan listrik di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Pemkab Toba yang direncanakan untuk 47 desa.

Proyek ini, untuk kelistrikan masyarakat dan daerah yang belum tersalurkan listrik.

Namun dalam penawarannya, hanya 7 desa yang diajukan untuk dilakukan survei. Namun dari 7, hanya 2 desa yang selesai dikerjakan.

Sementara, 5 desa tidak selesai sehingga negara mengalami kerugian Rp3,04 miliar lebih.(gus/ala)

 

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
SIDANG: Terdakwa Leonardo Pasaribu menjalani sidang di PN Medan, Rabu (24/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus korupsi proyek listrik di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1) petang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Leonardo Pasaribu dengan hukuman selama 7 tahun 10 bulan penjara.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan jaringan listrik di Kabupaten Toba Samosir. Selain hukum penjara, dalam tuntutan JPU Jasron menyebutkan, terdakwa Leonardo Pasaribu harus membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 8 bulan kurungan penjara.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leonardo selama tujuh tahun dan 10 bulan kurungan penjara. Serta denda sebesar Rp 200 juta, subsider 8 bulan kurungan penjara,” ungkap Jasron dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Saryana di ruang Cakra VII, PN Medan.

JPU juga mengungkapkan, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp655 juta dari total kerugian negara mencapai Rp 3,04 miliar.

“Bila uang pengganti tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka digantikan dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tutur Jaksa dari Kejari Tobasa itu.

Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa Leonardo Pasaribu terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Leonardo Pasaribu merupakan Komisaris Direksi PT Jola. Dia melakukan pengerjaan proyek pengerjaan jaringan listrik di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Pemkab Toba yang direncanakan untuk 47 desa.

Proyek ini, untuk kelistrikan masyarakat dan daerah yang belum tersalurkan listrik.

Namun dalam penawarannya, hanya 7 desa yang diajukan untuk dilakukan survei. Namun dari 7, hanya 2 desa yang selesai dikerjakan.

Sementara, 5 desa tidak selesai sehingga negara mengalami kerugian Rp3,04 miliar lebih.(gus/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/