26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Mertua Penjarakan Menantu

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai seorang menantu, sudah sepatutnya memperlakukan sang mertua dengan hormat, penuh kasih sayang dan menganggapnya sebagai orangtua sendiri.

Namun tidak bagi Elyana. Karena tak kuat menahan emosinya, ia terpaksa harus menerima ganjaran penjara karena menganiaya mertuanya.

Itu terungkap  ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum Elyana selama 9 bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Elyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 bulan,” ungkap majelis hakim diketuai Riana Pohan di Ruang Cakra II PN Medan, Selasa (30/1) sore.

Majelis hakim berpendapat, Elyana melanggar Pasal 351 ayat (1) Tentang Penganiayaan. Karena, korban Carissa yang masih mertuanya mengalami luka bakar, akibat kopi panas yang disiram Elyana.

Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Dede Gunawan langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.”Kami banding majelis. Putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujar Dede.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang menuntut terdakwa selama 1 tahun enam bulan penjara menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” ucap JPU.

Dalam dakwaan JPU, penyiraman air kopi itu didasari dengan perselisihan dalam rumah tangga antara terdakwa Elyana dengan suaminya, Chandra Chan. Namun dalam dakwaan yang diperoleh wartawan, tidak jelas secara detail apa penyebab perselisihan keluarga tersebut.

Kemudian, kerabat keluarga itu yakni Ali Susanto menyuruh keduanya untuk datang ke rumahnya di Komplek Krakatau Resident, Jalan Krakatau Nomor 6 B pada Senin tanggal 17 Juli 2017 jam 11.00 wib. Tujuannya, untuk mendamaikan pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

Saat itu, Ali Susanto menyuruh Pekerja Rumah Tangga (PRT) menyiapkan air minum untuk keduanya berupa dua gelas kopi panas. Namun, saat perbincangan berlangsung, bukan perdamaian disepakati. Malah terdakwa dan mertuanya terlibat adu mulut, hingga saling memaki. “Korban berusaha untuk keluar dari rumah. Saat korban berdiri dengan tujuan hendak keluar dari dalam rumah Ali Susanto, tiba-tiba terdakwa mengambil gelas berisi kopi yang terletak di atas meja dan langsung menyiramkan kopi tersebut ke arah badan mertuanya. Siraman kopi panas tersebut mengenai lengan tangan kanan, leher sebelah kanan punggung sebelah kanan dan tangan sebelah kiri korban yang mengalam luka memar,” tandas JPU dari Kejari Medan itu.

JPU Nur menyatakan, korban kemudian pergi menuju Rumah Sakit Colombia Medan untuk berobat. Atas perbuatan terdakwa tersebut, Carissa yang menjadi korban penganiayaan melaporkan ke Mapolrestabes Medan.(gus/han)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai seorang menantu, sudah sepatutnya memperlakukan sang mertua dengan hormat, penuh kasih sayang dan menganggapnya sebagai orangtua sendiri.

Namun tidak bagi Elyana. Karena tak kuat menahan emosinya, ia terpaksa harus menerima ganjaran penjara karena menganiaya mertuanya.

Itu terungkap  ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum Elyana selama 9 bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Elyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 bulan,” ungkap majelis hakim diketuai Riana Pohan di Ruang Cakra II PN Medan, Selasa (30/1) sore.

Majelis hakim berpendapat, Elyana melanggar Pasal 351 ayat (1) Tentang Penganiayaan. Karena, korban Carissa yang masih mertuanya mengalami luka bakar, akibat kopi panas yang disiram Elyana.

Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Dede Gunawan langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.”Kami banding majelis. Putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujar Dede.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang menuntut terdakwa selama 1 tahun enam bulan penjara menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” ucap JPU.

Dalam dakwaan JPU, penyiraman air kopi itu didasari dengan perselisihan dalam rumah tangga antara terdakwa Elyana dengan suaminya, Chandra Chan. Namun dalam dakwaan yang diperoleh wartawan, tidak jelas secara detail apa penyebab perselisihan keluarga tersebut.

Kemudian, kerabat keluarga itu yakni Ali Susanto menyuruh keduanya untuk datang ke rumahnya di Komplek Krakatau Resident, Jalan Krakatau Nomor 6 B pada Senin tanggal 17 Juli 2017 jam 11.00 wib. Tujuannya, untuk mendamaikan pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

Saat itu, Ali Susanto menyuruh Pekerja Rumah Tangga (PRT) menyiapkan air minum untuk keduanya berupa dua gelas kopi panas. Namun, saat perbincangan berlangsung, bukan perdamaian disepakati. Malah terdakwa dan mertuanya terlibat adu mulut, hingga saling memaki. “Korban berusaha untuk keluar dari rumah. Saat korban berdiri dengan tujuan hendak keluar dari dalam rumah Ali Susanto, tiba-tiba terdakwa mengambil gelas berisi kopi yang terletak di atas meja dan langsung menyiramkan kopi tersebut ke arah badan mertuanya. Siraman kopi panas tersebut mengenai lengan tangan kanan, leher sebelah kanan punggung sebelah kanan dan tangan sebelah kiri korban yang mengalam luka memar,” tandas JPU dari Kejari Medan itu.

JPU Nur menyatakan, korban kemudian pergi menuju Rumah Sakit Colombia Medan untuk berobat. Atas perbuatan terdakwa tersebut, Carissa yang menjadi korban penganiayaan melaporkan ke Mapolrestabes Medan.(gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/