MADINA, SUMUTPOS.CO – Polres Mandailing Natal (Madina) kembali mengamankan 8 bal ganja kering. Barang haram itu disita dari HR Alias Ancak (37).
Warga Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur itu ditangkap personel Satresnarkoba di Pintu Air Desa Salambue, Selasa (29/1) sekira pukul 20.15 WIB.
“Barang bukti yang diamankan itu berupa daun ganja kering sebanyak 8 bal dengan berat 7.700 gram. Kemudian 100 gram daun ganja kering ditemukan didalam plastik,” kata Kasatnarkoba Polres Mandailing Natal, AKP M Rusli SH, Rabu (30/1).
AKP M Rusli mengimbau warga Madina untuk melapor kepada Polisi bila melihat orang yang berjualan narkoba. Selain itu, Rusli juga meminta warga menjauhi penyalahgunaan narkoba.
“Karena dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis. Itu akibat terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal,” pungkasnya. (mag-6/ala)