30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sidang Perdana Judi Tembak Ikan, 8 Terdakwa Terancam 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Delapan dari sebelas orang tersangka yang ditangkap personel Unit Pidana Umum Polres Binjai didudukan di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (30/1). Sedangkan tiga orang lagi tidak ikut disidangkan adalah Darwis Johan (56) sebagai penanggung jawab lokasi judi tembak ikan, Dewi (23) sebagai operator game dan M Yusuf (17).

Kedelapan orang yang disidangkan itu adalah Syahrial (51) warga Jalan Tengku Amaludin Kelurahan Limau Sundai Binjai Barat, Zitsop alias Opis (30) warga Jalan Salak Kelurahan Limau Sundai Binjai Barat, Diki (23) warga Jalan Durian Kelurahan Limau Sundai Binjai Barat, Johan (77) warga Jalan KH Wasyid No 51 Kelurahan Pekan Binjai Binjai Kota, Abuan (63) warga Kampung Tanjung Kelurahan Pekan Binjai Binjai Kota, Irwan Leo (63), Halim Tanzil (52) warga Kampng Tanjung Kelurahan Pekan Binjai Binjai Kota dan Agustina (35) warga Jalan Telpon Gang Flamboyan Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota (operator game).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Tri Syahriawani dan Aida Novita Harahap dengan agenda mendengar dakwaan terdakwa di Ruang Sidang Cakra PN Binjai.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti dengan Pasal 303 KUHPidana dan ada juga yang BIS. “Ancaman 3 tahun,” sambungnya.

Sementara, masih mencecar soal keberadaan dan aktivitas terdakwa yang bermain judi dengan modus game ketangkasan berupa tembak ikan tersebut. Selain itu, juga dicecar siapa tauke atau pemilik usaha yang diduga ilegal tak mengantongi izin tersebut.

“Jadi kalian main judi disitu. Kalian ini tahu itu judi kan. Di mana tukar uang judinya,” tanya Hakim Dedy.

“Iya pak, saya tahu itu judi. Kami tukarnya di situ juga sama operator gamenya,” jawab terdakwa Syahrial, Zitsop dan Diki senada yang disidang lebih dulu dari yang lainnya.

Karena itu majelis, kembali menyoal siapa pemilik usaha tersebut. “Enggak mungkin kalian enggak tahu. Karena ini bisa mempengaruhi hukuman kalian kalau tak jujur,” kata majelis.

Semua terdakwa terkesan tutup mulut siapa pemilik usaha yang beromset puluhan hingga ratusan juta per hari tersebut. Mereka mengaku, main judi hanya untuk buang suntuk.

“Buang suntuk saja cari hiburan, gk ada kerjaan cuma menganggur saja,” kata Johan terbata-bata.

“Mesin jangan kalian lawan, dibodoh-bodohi kalian sama mesin. Sidang ditunda Senin menunggu saksi dihadirkan,” tukas majelis hakim sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, penggerebekan lokasi judi tembak ikan yang dilakukan polisi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota pada Rabu 27 November 2019, diherankan warga. Barang bukti yang diamankan ada 2 unit mesin game ikan, uang tunai Rp4.329.000, 36 kartu chip dan 6 hp. (ted/btr)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Delapan dari sebelas orang tersangka yang ditangkap personel Unit Pidana Umum Polres Binjai didudukan di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (30/1). Sedangkan tiga orang lagi tidak ikut disidangkan adalah Darwis Johan (56) sebagai penanggung jawab lokasi judi tembak ikan, Dewi (23) sebagai operator game dan M Yusuf (17).

Kedelapan orang yang disidangkan itu adalah Syahrial (51) warga Jalan Tengku Amaludin Kelurahan Limau Sundai Binjai Barat, Zitsop alias Opis (30) warga Jalan Salak Kelurahan Limau Sundai Binjai Barat, Diki (23) warga Jalan Durian Kelurahan Limau Sundai Binjai Barat, Johan (77) warga Jalan KH Wasyid No 51 Kelurahan Pekan Binjai Binjai Kota, Abuan (63) warga Kampung Tanjung Kelurahan Pekan Binjai Binjai Kota, Irwan Leo (63), Halim Tanzil (52) warga Kampng Tanjung Kelurahan Pekan Binjai Binjai Kota dan Agustina (35) warga Jalan Telpon Gang Flamboyan Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota (operator game).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Tri Syahriawani dan Aida Novita Harahap dengan agenda mendengar dakwaan terdakwa di Ruang Sidang Cakra PN Binjai.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti dengan Pasal 303 KUHPidana dan ada juga yang BIS. “Ancaman 3 tahun,” sambungnya.

Sementara, masih mencecar soal keberadaan dan aktivitas terdakwa yang bermain judi dengan modus game ketangkasan berupa tembak ikan tersebut. Selain itu, juga dicecar siapa tauke atau pemilik usaha yang diduga ilegal tak mengantongi izin tersebut.

“Jadi kalian main judi disitu. Kalian ini tahu itu judi kan. Di mana tukar uang judinya,” tanya Hakim Dedy.

“Iya pak, saya tahu itu judi. Kami tukarnya di situ juga sama operator gamenya,” jawab terdakwa Syahrial, Zitsop dan Diki senada yang disidang lebih dulu dari yang lainnya.

Karena itu majelis, kembali menyoal siapa pemilik usaha tersebut. “Enggak mungkin kalian enggak tahu. Karena ini bisa mempengaruhi hukuman kalian kalau tak jujur,” kata majelis.

Semua terdakwa terkesan tutup mulut siapa pemilik usaha yang beromset puluhan hingga ratusan juta per hari tersebut. Mereka mengaku, main judi hanya untuk buang suntuk.

“Buang suntuk saja cari hiburan, gk ada kerjaan cuma menganggur saja,” kata Johan terbata-bata.

“Mesin jangan kalian lawan, dibodoh-bodohi kalian sama mesin. Sidang ditunda Senin menunggu saksi dihadirkan,” tukas majelis hakim sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, penggerebekan lokasi judi tembak ikan yang dilakukan polisi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota pada Rabu 27 November 2019, diherankan warga. Barang bukti yang diamankan ada 2 unit mesin game ikan, uang tunai Rp4.329.000, 36 kartu chip dan 6 hp. (ted/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/