MEDAN, SUMUTPOS.CO – Korban penipuan deposito berjangka Bank Sumut, H Abdul Aziz Sitorus segera melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya, Bank Sumut menyatakan sama sekali tidak mau mengganti uang yang telah didepositkan sebesar Rp500 juta.
“Bulan 4 (April) kita akan layangkan gugatan perdata terhadap Bank Sumut, karena Bank Sumut dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata H Abdul Aziz Sitorus melalui kuasa hukumnya, Ibeng S Rani, Minggu (30/3).
Ibeng menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur). Bank Sumut telah melanggar SOP dan Undang-undang (UU) Perbankan Nomor 10 tahun 1998, yaitu azas kepercayaan dan tidak kehati-hatian.
“Pelanggaran azas kepercayaan ini diartikan, bahwasanya nasabah sudah percaya mendepositkan uangnya ke Bank Sumut tetapi pihak bank malah lari dati tanggung jawab. “Ini jelas suatu hal yang melanggar azas kepercayaan sesuai UU tentang Perbankan,” sebutnya.
Sedangkan pelanggaran SOP, yaitu apakah memang benar pejabat direksi Bank Sumut tidak mengetahui nasabahnya membawa uang Rp500 juta.
“Seharusnya mereka tahu nasabah membawa uang kontan dengan jumlah yang cukup besar untuk disetorkan ke bank, tetapi mereka berdalih tidak mengetahui. Ini jelas menimbulkan asumsi adanya suatu ‘permainan’,” ungkap Ibeng.
Disinggung mengenai belum adanya sanksi yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumut terhadap Bank Sumut, Ibeng berpendapat OJK Sumut ‘gamang’. Artinya, OJK hanya sebatas lembaga pemerintahan saja tetapi tidak berani mengambil sikap dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, H Abdul Aziz Sitorus yang merupakan mertua Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) H Tengku Erry Nuradi menjadi korban penipuan deposito berjangka oleh Rahmat Arafat Nasution (35), pegawai bagian Divisi Pengawasan Kantor Pusat Bank Sumut.
Penipuan yang dilakukan Rahmat terjadi saat bertransaksi di kantor Bank Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Setelah bertransaksi, beberapa hari kemudian korban mengecek uangnya yang didepositokan ternyata tidak terdaftar dalam sistem. Korban pun membuat laporan pengaduan di Mapolresta Medan, yang tertuang dalam laporan polisi: STTLP/ 344/ K/ II/ 2014/ SPKT Resta Medan, pada 8 Februari 2014, sekira pukul 1 siang.
Setelah hampir 2 pekan diburon Satuan Reskrim Polresta Medan, RAN akhirnya diringkus pada Senin (17/3) subuh petugas dari Jalan Wajir/ Mangkubumi, Medan. Dalam pemeriksaan penyidik, RAN mengaku sebagian besar uang hasil penipuannya itu telah ditransfer ke-7 pemilik rekening untuk melunasi hutang. Sedangkan sebesar Rp101 juta telah digunakan untuk keperluan pribadi.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan sebesar Rp101 juta untuk keperluan pribadi. Sisanya, ditransfer ke-7 pemilik rekening. Namun, ke-7 pemegang rekening Ini belum bisa kita sebutkan karena masih dalam pengejaran untuk pengembangan kasusnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak. Calvijn meyakini bahwa tersangka bisa melakukannya tidak sendirian. “Ini yang masih kita kembangkan,” ungkap Calvijn.(mag-8)