25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Jaksa Kembalikan Berkas Pembunuhan Kuna

Kasus ini, katanya, dinilai sudah meresahkan masyarakat Kota Medan. Untuk itu, setiap perkembangan penyidikan harus dimatangkan terlebih dahulu. Ketika disinggung soal bukti baru (novum) dalam penetapan tersangka dan penahanan kembali Siwaji Raja Kapolrestabes enggan mengungkapnya. Menurutnya, untuk menetapkan seseorang kembali menjadi tersangka tidak mesti harus ada novum.

“Masih banyak fakta yang belum diungkap dipersidangan. Jadi kami rasa perlu untuk menetapkan kembali  Siwaji Raja sebagai tersangka. Tidak mesti harus ada novum untuk menetapkan tersangka. Kecuali kalau kasus ini sudah terbit Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) nya harus ada novum,”urainya.

Sandi menambahkan, sejauh ini tidak ada penambahan tersangka dalam kasus yang menjerat Ketua PHDI Sumut tersebut. “Tersangka lain belum ada. Masih kita dalami,”tukasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan serta gelar perkara bersama dengan Polda Sumut terkait kasus penembakan yang menewaskan Indra Gunawan alias Kuna (45), yang merupakan pengusaha reparasi senjata  di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Polrestabes Medan akhirnya melimpahkan Berkas acara pemeriksaan (BAP ) Siwaji Raja ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Medan, Jumat (17/3).

Sandi menyebutkan penangkapan kembali  Siwaji Raja pasca divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, dikarenakan polisi memiliki bukti baru atas adanya dugaan kuat kalau pengusahan tambang dan batubara itu merupakan otak pelaku kasus penembakan atas kematian Indra Gunawan alias Kuna warga Jalan Bambu Medan Helvetia tersebut.

Sebelumnya, satu tersangka dalam pembunuhan berencana ini, yakni Raja mengajukan Pra Peradilan (Prapid) di PN Medan. Dalam Prapid tersebut, Hakim Tunggal Erintuah Damanik mengabulkan seluruh permohonan dari tim kuasa hukum Raja, Selasa (14/3).

Rabu (15/3), pengusaha batu bara itu keluar dari jeruji sel penjara milik Polrestabes Medan. Namun, beberapa langkah meninggalkan gedung Polrestabes Medan. Raja kembali ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Hal itu, dikarenakan penyidik kepolisian kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja. Dan akhirnya, Raja kembali dijebloskan dalam penjara serta proses hukum masih terus dilakukan sampai saat ini oleh pihak kepolisian.  (fad/cr-7)

Kasus ini, katanya, dinilai sudah meresahkan masyarakat Kota Medan. Untuk itu, setiap perkembangan penyidikan harus dimatangkan terlebih dahulu. Ketika disinggung soal bukti baru (novum) dalam penetapan tersangka dan penahanan kembali Siwaji Raja Kapolrestabes enggan mengungkapnya. Menurutnya, untuk menetapkan seseorang kembali menjadi tersangka tidak mesti harus ada novum.

“Masih banyak fakta yang belum diungkap dipersidangan. Jadi kami rasa perlu untuk menetapkan kembali  Siwaji Raja sebagai tersangka. Tidak mesti harus ada novum untuk menetapkan tersangka. Kecuali kalau kasus ini sudah terbit Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) nya harus ada novum,”urainya.

Sandi menambahkan, sejauh ini tidak ada penambahan tersangka dalam kasus yang menjerat Ketua PHDI Sumut tersebut. “Tersangka lain belum ada. Masih kita dalami,”tukasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan serta gelar perkara bersama dengan Polda Sumut terkait kasus penembakan yang menewaskan Indra Gunawan alias Kuna (45), yang merupakan pengusaha reparasi senjata  di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Polrestabes Medan akhirnya melimpahkan Berkas acara pemeriksaan (BAP ) Siwaji Raja ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Medan, Jumat (17/3).

Sandi menyebutkan penangkapan kembali  Siwaji Raja pasca divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, dikarenakan polisi memiliki bukti baru atas adanya dugaan kuat kalau pengusahan tambang dan batubara itu merupakan otak pelaku kasus penembakan atas kematian Indra Gunawan alias Kuna warga Jalan Bambu Medan Helvetia tersebut.

Sebelumnya, satu tersangka dalam pembunuhan berencana ini, yakni Raja mengajukan Pra Peradilan (Prapid) di PN Medan. Dalam Prapid tersebut, Hakim Tunggal Erintuah Damanik mengabulkan seluruh permohonan dari tim kuasa hukum Raja, Selasa (14/3).

Rabu (15/3), pengusaha batu bara itu keluar dari jeruji sel penjara milik Polrestabes Medan. Namun, beberapa langkah meninggalkan gedung Polrestabes Medan. Raja kembali ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Hal itu, dikarenakan penyidik kepolisian kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja. Dan akhirnya, Raja kembali dijebloskan dalam penjara serta proses hukum masih terus dilakukan sampai saat ini oleh pihak kepolisian.  (fad/cr-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/