25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tanam Ganja di Belakang Rumah, Teguh Diamankan Personel Polsekta Berastagi

KARO, SUMUTPOS.CO – Kedapatan menanam tanaman ganja di pekarangan belakang rumah, Teguh Azhari Akbar (19) terpaksa berurusan dengan polisi. Aksi warga Jalan Perwira, Gang Surya Indah, Berastagi, Kabupaten Karo ini terbongkar, Sabtu (28/3), malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Teguh yang sehari-hari sebagai penjaga malam di Pajak Berastagi itu diringkus personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi saat hendak melakukan pemupukan tanaman ganjanya.

“Tersangka kita ringkus saat hendak melakukan pemupukan terhadap tanaman ganja di belakang rumahnya,” kata Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda HP Marpaung, Senin (30/3). Marpaung mengungkapkan, perbuatan itu telah tercium polisi dari informasi warga, sekitar dua minggu lalu.

Atas informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsekta Berastagi melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap. Bahwa Teguh memiliki tanaman ganja yang diletak di belakang rumahnya. Setelah itu, Marpaung bersama tim Unit Reskrim Polsekta Berastagi langsung melakukan penggerebekan.

Teguh yang pada saat itu sedang melakukan pemupukan terkejut begitu melihat kedatangan sejumlah petugas di halaman belakang rumahnya. Selanjutnya, Teguh bersama tanaman ganja miliknya diboyong ke Mapolsekta Berastagi sebagai barang bukti.

Diketahui usia tanaman ganja itu bervariasi. Sebagian tanaman ganja sudah berusia dua bulan, dan sebagian lagi masih ada yang berumur sebulan. Menurut penuturan Teguh, ganja itu rencananya untuk dikonsumsi sendiri dan baru kali itu menanama sendiri tanaman ganja.

“Dari tes urine tersangka, hasilnya positif narkoba,” beber Marpaung, didampingi Brigadir Alifren Ginting. Teguh menggunakan pot bunga dan polibag sebagai media tanam. Sedikitnya, ada enam batang tanaman ganja dan satu bungkus pupuk milik tersangka Teguh, kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolsekta Berastagi. Atas perbuatannya, tersangka Teguh dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (deo/btr)

KARO, SUMUTPOS.CO – Kedapatan menanam tanaman ganja di pekarangan belakang rumah, Teguh Azhari Akbar (19) terpaksa berurusan dengan polisi. Aksi warga Jalan Perwira, Gang Surya Indah, Berastagi, Kabupaten Karo ini terbongkar, Sabtu (28/3), malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Teguh yang sehari-hari sebagai penjaga malam di Pajak Berastagi itu diringkus personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi saat hendak melakukan pemupukan tanaman ganjanya.

“Tersangka kita ringkus saat hendak melakukan pemupukan terhadap tanaman ganja di belakang rumahnya,” kata Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda HP Marpaung, Senin (30/3). Marpaung mengungkapkan, perbuatan itu telah tercium polisi dari informasi warga, sekitar dua minggu lalu.

Atas informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsekta Berastagi melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap. Bahwa Teguh memiliki tanaman ganja yang diletak di belakang rumahnya. Setelah itu, Marpaung bersama tim Unit Reskrim Polsekta Berastagi langsung melakukan penggerebekan.

Teguh yang pada saat itu sedang melakukan pemupukan terkejut begitu melihat kedatangan sejumlah petugas di halaman belakang rumahnya. Selanjutnya, Teguh bersama tanaman ganja miliknya diboyong ke Mapolsekta Berastagi sebagai barang bukti.

Diketahui usia tanaman ganja itu bervariasi. Sebagian tanaman ganja sudah berusia dua bulan, dan sebagian lagi masih ada yang berumur sebulan. Menurut penuturan Teguh, ganja itu rencananya untuk dikonsumsi sendiri dan baru kali itu menanama sendiri tanaman ganja.

“Dari tes urine tersangka, hasilnya positif narkoba,” beber Marpaung, didampingi Brigadir Alifren Ginting. Teguh menggunakan pot bunga dan polibag sebagai media tanam. Sedikitnya, ada enam batang tanaman ganja dan satu bungkus pupuk milik tersangka Teguh, kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolsekta Berastagi. Atas perbuatannya, tersangka Teguh dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (deo/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/