31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Kedapatan Nyabu di Tebingtinggi, Oknum Polisi Pakpakbharat Terancam Dipecat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum polisi yang bertugas di Pakpakbharat, Bripka JVA (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres) Tebingtinggi, Jumat (20/5) lalu. Dia diduga kedapatan menggunakan sabu bersama tiga rekannya, saat Satresnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penggerebekan, di sebuah kamar belakang, di Jalan Ksatria Lingkungan II, Kelurahan Damarsari, Kecamatan Padanghilir, Kota Tebingtinggi.

Ketiga rekannya, yakni HG (48) (pemilik rumah), MS (46) warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Kelurahan Damarsari, Kecamatan Padanghilir, Kota Tebingtinggi, dan ISS (37) warga Jalan Ir H Djuanda Gang Abadi, Kelurahan Karyajaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 24 gram dan berat bersih 23,22 gram, satu buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga sabu.

Kemudian dari kaca pirex itu ditimbang sabu di dalamnya seberat 1,24 gram dan berat bersih 0,14 gram.

Barang bukti selanjutnya, satu bungkus bekas plastik mie Instan goreng, dua bungkus plastik klip kosong, satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu buah mancis warna hijau dan satu buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.

Saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (30/5), Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Herwansyah Putra mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Jika benar oknum bersangkutan terbukti menggunakan narkoba, maka wajib diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) alias dipecat.

Hal ini, lanjutnya, merupakan komitmen Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak memberangus personelnya yang mencoreng institusi.

“Oknum polisi tersebut wajib dipecat jika memang benar terbukti mengonsumsi narkoba. Ia akan diproses terlebih dahulu di Polres Tebingtinggi, setelah itu akan diproses Kode Etik Profesi (KEP) nya,” ujarnya.

Adapun, ke empat pelaku dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dwi/azw)

 

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum polisi yang bertugas di Pakpakbharat, Bripka JVA (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres) Tebingtinggi, Jumat (20/5) lalu. Dia diduga kedapatan menggunakan sabu bersama tiga rekannya, saat Satresnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penggerebekan, di sebuah kamar belakang, di Jalan Ksatria Lingkungan II, Kelurahan Damarsari, Kecamatan Padanghilir, Kota Tebingtinggi.

Ketiga rekannya, yakni HG (48) (pemilik rumah), MS (46) warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Kelurahan Damarsari, Kecamatan Padanghilir, Kota Tebingtinggi, dan ISS (37) warga Jalan Ir H Djuanda Gang Abadi, Kelurahan Karyajaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 24 gram dan berat bersih 23,22 gram, satu buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga sabu.

Kemudian dari kaca pirex itu ditimbang sabu di dalamnya seberat 1,24 gram dan berat bersih 0,14 gram.

Barang bukti selanjutnya, satu bungkus bekas plastik mie Instan goreng, dua bungkus plastik klip kosong, satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu buah mancis warna hijau dan satu buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.

Saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (30/5), Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Herwansyah Putra mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Jika benar oknum bersangkutan terbukti menggunakan narkoba, maka wajib diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) alias dipecat.

Hal ini, lanjutnya, merupakan komitmen Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak memberangus personelnya yang mencoreng institusi.

“Oknum polisi tersebut wajib dipecat jika memang benar terbukti mengonsumsi narkoba. Ia akan diproses terlebih dahulu di Polres Tebingtinggi, setelah itu akan diproses Kode Etik Profesi (KEP) nya,” ujarnya.

Adapun, ke empat pelaku dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dwi/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/