30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah UINSU, Direktur PT MBP Dituntut 4 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP), Marhan Suadi Hasibuan dituntut selama 4 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Marudut Harahap selaku Wakil PPK dan Rizki Anggraini selaku Ketua Pokja, dituntut masing-masing 3 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5).

Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi pembangunan gedung kuliah, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), dengan pagu Rp10,3 miliar.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut dalam nota tuntutannya, perbuatan ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Marhan Suadi Hasibuan dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU.

Sedangkan, terdakwa Marudut Harahap dan Rizki Anggraini yang dituntut lebih ringan, di denda masing-masing Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. “Kalian para terdakwa, silakan juga buat pembelaan secara lisan atau tertulis,” tukasnya, seraya mengetuk palu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar mengatakan, kasus ini bermula ketika Rektor UINSU Prof Dr Saidurahman MAg pada tahun 2017 mengetahui adanya dana untuk kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu anggaran Rp50 miliar melalui Kementerian Agama (Kemenag RI).

“Dalam proses pembangunan, progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan sebesar 74,17%. Sementara pembayaran telah dilakukan 100%.

Pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018, menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp10.350.091.337,98

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini sudah ada tiga terdakwa lainnya, yaitu mantan Rektor Kampus UINSU Prof Saidurahman, dan sudah dihukum pidana penjara selama 2 tahun, Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo SE selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa juga dihukum masing-masing selama 3 tahun penjara. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP), Marhan Suadi Hasibuan dituntut selama 4 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Marudut Harahap selaku Wakil PPK dan Rizki Anggraini selaku Ketua Pokja, dituntut masing-masing 3 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5).

Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi pembangunan gedung kuliah, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), dengan pagu Rp10,3 miliar.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut dalam nota tuntutannya, perbuatan ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Marhan Suadi Hasibuan dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU.

Sedangkan, terdakwa Marudut Harahap dan Rizki Anggraini yang dituntut lebih ringan, di denda masing-masing Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. “Kalian para terdakwa, silakan juga buat pembelaan secara lisan atau tertulis,” tukasnya, seraya mengetuk palu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar mengatakan, kasus ini bermula ketika Rektor UINSU Prof Dr Saidurahman MAg pada tahun 2017 mengetahui adanya dana untuk kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu anggaran Rp50 miliar melalui Kementerian Agama (Kemenag RI).

“Dalam proses pembangunan, progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan sebesar 74,17%. Sementara pembayaran telah dilakukan 100%.

Pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018, menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp10.350.091.337,98

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini sudah ada tiga terdakwa lainnya, yaitu mantan Rektor Kampus UINSU Prof Saidurahman, dan sudah dihukum pidana penjara selama 2 tahun, Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo SE selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa juga dihukum masing-masing selama 3 tahun penjara. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/