MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tertangkap tangan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan lagi pesta narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya terciduk saat digerebek polisi di salah satu rumah Komplek Villa Gading Mas II Blok EE7, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas baru-baru ini.
Dua oknum ASN itu berinisial MA yang dinas pada salah kantor camat di Medan, dan MLN di Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran (P2K) Medan. Selain itu, turut diamankan seorang pria warga sipil berinisial AZR.
Kanit I Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Wisnugraha Paramaartha mengatakan, ketiga tersangka digerebek setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di rumah tersebut pada Senin (23/5) malam sekira pukul 21.00 WIB.
“Mendapat informasi, anggota kemudian bergerak cepat ke lokasi melakukan penyelidikan. Saat mendatangi rumah tersebut, petugas lalu melakukan penggerebekan dan melihat ketiga tersangka baru selesai mengonsumsi sabu,” kata Wisnu, Senin (30/5).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka serta sekeliling rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, menemukan bong, kaca pirex yang berisikan sisa sabu bruto 1,22 gram, mancis, 3 plastik klip kosong dan sendok plastik sabu. “Semua barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam kotak plastik yang diletakkan di dalam kulkas rusak,” sebut Wisnu.
Saat diinterogasi, dua oknum ASN dan seorang warga sipil tersebut mengakui barang bukti narkoba milik mereka dan baru saja dikonsumsi. “Sabu itu dibeli oleh tersangka MA di Jalan Sei Mati menggunakan uang tersangka MLN dan AZ,” ucap Wisnu.
Ia menyebutkan, untuk penyidikan lebih lanjut, ketiganya berikut barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan. “Kita lakukan tes urine, dan ketiga tersangka positif amphetamine,” sebutnya.
Dia mengaku, saat ini ketiganya sudah dibawa ke panti rehabilitasi sembari menunggu proses hukumnya. “Ketiga tersangka diserahkan ke panti rehabilitasi, berkas setelah rampung akan diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk sidang di pengadilan,” tandasnya. (ris/azw)