33 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua pengedar sabu, dari dua lokasi yang berbeda, Jumat (26/7/2024). Kedua tersangka adalah seorang residivis bernama Iwan Kunting (43) warga Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan Iwan setelah rekannya berinisial FRH alias Pingki ( 27 ) warga Desa Sialang Taji, atas kasus kepemilikan narkoba.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu awalnya berhasil menangkap Pingki dengan kepemilikan sabu seberat 1,41 gram. Dari hasil interogasi, Fingki mengakui sabu didapat dari Iwan Kunting yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa.

“Tim melakukan pengembangan dan menangkap Iwan Kuting di rumahnya. Penggeledahan di lokasi tersebut, ditemukan sebungkus plastik klip besar kosong, 5 bungkus plastik klip sedang kosong, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, dua sekop yang terbuat dari pipet, serta dua unit handphone. Selain itu, ditemukan jug uang tunai sebesar Rp294 ribu,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Rabu 31 Juli 2024 di Mapolres setempat.

Iwan Kunting mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa selama ini memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria berinsial A, yang merupakan warga Tanjungbalai.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap A dan mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. (fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua pengedar sabu, dari dua lokasi yang berbeda, Jumat (26/7/2024). Kedua tersangka adalah seorang residivis bernama Iwan Kunting (43) warga Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan Iwan setelah rekannya berinisial FRH alias Pingki ( 27 ) warga Desa Sialang Taji, atas kasus kepemilikan narkoba.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu awalnya berhasil menangkap Pingki dengan kepemilikan sabu seberat 1,41 gram. Dari hasil interogasi, Fingki mengakui sabu didapat dari Iwan Kunting yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa.

“Tim melakukan pengembangan dan menangkap Iwan Kuting di rumahnya. Penggeledahan di lokasi tersebut, ditemukan sebungkus plastik klip besar kosong, 5 bungkus plastik klip sedang kosong, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, dua sekop yang terbuat dari pipet, serta dua unit handphone. Selain itu, ditemukan jug uang tunai sebesar Rp294 ribu,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Rabu 31 Juli 2024 di Mapolres setempat.

Iwan Kunting mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa selama ini memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria berinsial A, yang merupakan warga Tanjungbalai.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap A dan mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. (fdh/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/