30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pasca Penggerebekan Gudang Oplosan Gas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

GAS OPLOSAN: Petugas saat melakukan penggerebekan di gudang pengoplosan gas elpiji di Pasar 3 Gang Netral Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Binge, Kabupaten Langkat, Kamis (28/8) siang.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Sat Reskrim Polres Binjai menetapkan empat tersangka yang diamankan dari gudang yang dijadikan sebagai tempat pengoplosan gas bersubsidi tersebut, Kamis (29/8).

“Hasil pemeriksaan, empat orang yang kami bawa ke Mako ditetapkan tersangka,”ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif ketika dikonfirmasi usai salat Jumat(30/8).

Keempatnya adalah, Agus (40) warga Dusun Bandar Meriah Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai; Suhendri (27); Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Medan dan Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat.

Terkait oknum TNI diduga sebagai pemilik dan pengelola gudang, Wirhan mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Masih didalami keterlibatannya sejauh mana,”jawab dia.

Karenanya, kata Kasat, penyidik akan memeriksa Kades Emplasmen Kwala Mencirim dan Camat Sei Bingai. “Nanti bakal kita periksa mereka sebagai saksi untuk mendalami penyidikan,” ujar dia.

Sementara, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Bukit Barisan, Kolonel Zeni Djunaidhi juga mengaku masih mendalami dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial Idr. “Dugaan keterlibatan oknum dalam gas oplosan di Binjai masih proses penyelidikan dan pembuktian,” tulisnya melalui layanan pesan singkat kepada Sumut Pos.

Sebelumnya, dua gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Pasar III dan Pasar IV, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat dibongkar tim gabungan Polres Binjai dan POM serta Pertamina, Kamis (29/8).

Hasilnya, 4 orang dan 4 mobil pikap berisikan ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan non subsidi 12 kilogram serta 50 kilogram diboyong ke Mapolres Binjai. (ted/han)

GAS OPLOSAN: Petugas saat melakukan penggerebekan di gudang pengoplosan gas elpiji di Pasar 3 Gang Netral Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Binge, Kabupaten Langkat, Kamis (28/8) siang.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Sat Reskrim Polres Binjai menetapkan empat tersangka yang diamankan dari gudang yang dijadikan sebagai tempat pengoplosan gas bersubsidi tersebut, Kamis (29/8).

“Hasil pemeriksaan, empat orang yang kami bawa ke Mako ditetapkan tersangka,”ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif ketika dikonfirmasi usai salat Jumat(30/8).

Keempatnya adalah, Agus (40) warga Dusun Bandar Meriah Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai; Suhendri (27); Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Medan dan Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat.

Terkait oknum TNI diduga sebagai pemilik dan pengelola gudang, Wirhan mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Masih didalami keterlibatannya sejauh mana,”jawab dia.

Karenanya, kata Kasat, penyidik akan memeriksa Kades Emplasmen Kwala Mencirim dan Camat Sei Bingai. “Nanti bakal kita periksa mereka sebagai saksi untuk mendalami penyidikan,” ujar dia.

Sementara, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Bukit Barisan, Kolonel Zeni Djunaidhi juga mengaku masih mendalami dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial Idr. “Dugaan keterlibatan oknum dalam gas oplosan di Binjai masih proses penyelidikan dan pembuktian,” tulisnya melalui layanan pesan singkat kepada Sumut Pos.

Sebelumnya, dua gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Pasar III dan Pasar IV, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat dibongkar tim gabungan Polres Binjai dan POM serta Pertamina, Kamis (29/8).

Hasilnya, 4 orang dan 4 mobil pikap berisikan ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan non subsidi 12 kilogram serta 50 kilogram diboyong ke Mapolres Binjai. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/