24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Pasangan Kumpul Kebo Dicekik Lalu Digantung

SUMUTPOS.CO – Meski hanya selingkuhan, Sumardi (62) ternyata mencintai Sri Martini sepenuh hati. Bahkan dia cemburu buta saat tahu Martini menyelingkuhi dirinya dan kecemburuan itu menuntunnya untuk membunuh Martini.

Kasus bermula saat buruh tani warga Jembungan, Banyudono, Boyolali itu terlibat kumpul kebo dengan Martini. Padahal, dia telah memiliki seorang istri dan anak.

Hati Sumardi remuk redam saat dia datang ke rumah Martini 18 September 2013 malam. Sumardi mulai mencium rasa curiga sebab rumah yang juga menjadi warung makan itu telah tutup, sebab biasanya baru tutup pukul 23.00 WIB.

Saat mengintai, Sumardi melihat seorang laki-laki menyelinap ke dalam rumah. Sumardi lalu mengendap-endap mendengarkan apa yang terjadi di balik tembok. Ternyata suara dari dalam rumah membuat darah Sumardi mendidih dan langsung saja pintu didobrak.

Brak! Sambil memegang batu bata, Sumardi merengsek masuk. Lelaki misterius itu pun langsung melarikan diri dan Martini dalam posisi telanjang buru-buru mengambil celana dalamnya yang tercecer. Pertengkaran mulut pun tidak terhindarkan.

Masih dengan kepala panas, Sumardi lalu meninggalkan rumah tersebut dan mengadu ke kakak Martini, Tuginem. Kepada Tuginem, Sumardi memprovokasi jika adiknya tersebut telah memasukkan laki-laki ke rumahnya tengah malam. Setelah itu Sumardi angkat kaki dan nongkrong di warung kopi yang tidak jauh dari lokasi.

Saat itulah tiba-tiba terbersit untuk membunuh Martini dan dicari cara supaya dirinya tidak ketahuan yang membunuhnya. Yaitu dibunuh dengan disamarkan seakan-akan Martini bunuh diri. Dalam hitungan menit, Sumardi tancap gas dan memacu sepeda motornya kembali ke rumah Martini. Sesampainya di rumah tersebut, Sumardi langsung memarahi Martini hingga Martini menangis dan Martini meminta ampun telah selingkuh.

Namun pemohonan ampun ini diacuhkan Sumardi dan dibalas dengan cekikan hingga Martini lemas. Setelah itu dengan sebuah selendang, Sumardi menggantung Martini ke balok atap rumah hingga Martini pun meninggal dunia. Usai membunuh, Sumardi meninggalkan lokasi.

Keesokannya, Sumardi mengajak Mujiyono ke rumah Martini dan sesampainya di rumah tersebut berpura-pura tidak tahu. Setelah pintu diketok tak ada jawaban, Sumardi lalu mendobrak dan Sumardi teriak-teriak histeris melihat mayat Sumartini tergeletak di tanah dengan selendang melingkar di leher.

Namun sepandai-pandainya pembunuh menyembunyikan jejak, terungkap juga akal bulus Sumardi. Polisi melihat kejanggalan dan terungkaplah pembunuhan bermotif cinta segitiga tersebut. Atas perbuatannya, Sumardi pun duduk di kursi pesakitan dan dituntut selama 10 tahun.

“Mengadili, menyatakan Sumardi melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara,” putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (22/3). Duduk sebagai majelis hakim Retno Lastiani, Catur Bayu Sulistiyo dan Galih Dewi Inanti Akhmad.

 

SUMARDI: SAYA CEMBURU

Sumardi (62) yang juga ayah satu anak itu selingkuh dengan Sri Martini. Meski statusnya selingkuhan, Sumardi rupanya tetap merasa sakit hati mengetahui Sri serong dengan orang lain. Dia pun merancang skenario kejadian bunuh diri.

“Saya membunuh korban karena merasa cemburu dan dikhianati karena dia berselingkuh dengan laki-laki lain,” kata Sumardi.

Untuk meyakinkan majelis hakim, dokter kejiwaan dari RSJ Surakarta, dr Adriesti Herdaetha dihadirkan di persidangan. Dari hasil analisa Adriaesti, kejiwaan Sumardi tidak ada masalah. Pembicaraan memang sedikit terkendala karena kurangnya fungsi pendengaran Sumardi.

Saat ditanya soal pembunuhan tersebut, Sumardi menjawab secara konsisten, runut dan rinci. Sumardi juga menyesali perbuatannya telah menghilangkan nyawa Martini.

“Sumardi dalam keadaan normal, wajar dan tidak ada keanehan dalam pikiran dan perasannya,” kata Adriaesti dalam kesaksiannya. Atas kematian itu, kakak Martini, Tuginem mengikhlaskan kejadian itu. Tuginem sendiri mengenal Sumardi sebagai selingkuhan adiknya.

Sumardi akhirnya dihukum 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali yang terdiri dari Retno Lastiani, Catur Bayu Sulistiyo dan Galih Dewi Inanti Akhmad. (net/bbs)

SUMUTPOS.CO – Meski hanya selingkuhan, Sumardi (62) ternyata mencintai Sri Martini sepenuh hati. Bahkan dia cemburu buta saat tahu Martini menyelingkuhi dirinya dan kecemburuan itu menuntunnya untuk membunuh Martini.

Kasus bermula saat buruh tani warga Jembungan, Banyudono, Boyolali itu terlibat kumpul kebo dengan Martini. Padahal, dia telah memiliki seorang istri dan anak.

Hati Sumardi remuk redam saat dia datang ke rumah Martini 18 September 2013 malam. Sumardi mulai mencium rasa curiga sebab rumah yang juga menjadi warung makan itu telah tutup, sebab biasanya baru tutup pukul 23.00 WIB.

Saat mengintai, Sumardi melihat seorang laki-laki menyelinap ke dalam rumah. Sumardi lalu mengendap-endap mendengarkan apa yang terjadi di balik tembok. Ternyata suara dari dalam rumah membuat darah Sumardi mendidih dan langsung saja pintu didobrak.

Brak! Sambil memegang batu bata, Sumardi merengsek masuk. Lelaki misterius itu pun langsung melarikan diri dan Martini dalam posisi telanjang buru-buru mengambil celana dalamnya yang tercecer. Pertengkaran mulut pun tidak terhindarkan.

Masih dengan kepala panas, Sumardi lalu meninggalkan rumah tersebut dan mengadu ke kakak Martini, Tuginem. Kepada Tuginem, Sumardi memprovokasi jika adiknya tersebut telah memasukkan laki-laki ke rumahnya tengah malam. Setelah itu Sumardi angkat kaki dan nongkrong di warung kopi yang tidak jauh dari lokasi.

Saat itulah tiba-tiba terbersit untuk membunuh Martini dan dicari cara supaya dirinya tidak ketahuan yang membunuhnya. Yaitu dibunuh dengan disamarkan seakan-akan Martini bunuh diri. Dalam hitungan menit, Sumardi tancap gas dan memacu sepeda motornya kembali ke rumah Martini. Sesampainya di rumah tersebut, Sumardi langsung memarahi Martini hingga Martini menangis dan Martini meminta ampun telah selingkuh.

Namun pemohonan ampun ini diacuhkan Sumardi dan dibalas dengan cekikan hingga Martini lemas. Setelah itu dengan sebuah selendang, Sumardi menggantung Martini ke balok atap rumah hingga Martini pun meninggal dunia. Usai membunuh, Sumardi meninggalkan lokasi.

Keesokannya, Sumardi mengajak Mujiyono ke rumah Martini dan sesampainya di rumah tersebut berpura-pura tidak tahu. Setelah pintu diketok tak ada jawaban, Sumardi lalu mendobrak dan Sumardi teriak-teriak histeris melihat mayat Sumartini tergeletak di tanah dengan selendang melingkar di leher.

Namun sepandai-pandainya pembunuh menyembunyikan jejak, terungkap juga akal bulus Sumardi. Polisi melihat kejanggalan dan terungkaplah pembunuhan bermotif cinta segitiga tersebut. Atas perbuatannya, Sumardi pun duduk di kursi pesakitan dan dituntut selama 10 tahun.

“Mengadili, menyatakan Sumardi melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara,” putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (22/3). Duduk sebagai majelis hakim Retno Lastiani, Catur Bayu Sulistiyo dan Galih Dewi Inanti Akhmad.

 

SUMARDI: SAYA CEMBURU

Sumardi (62) yang juga ayah satu anak itu selingkuh dengan Sri Martini. Meski statusnya selingkuhan, Sumardi rupanya tetap merasa sakit hati mengetahui Sri serong dengan orang lain. Dia pun merancang skenario kejadian bunuh diri.

“Saya membunuh korban karena merasa cemburu dan dikhianati karena dia berselingkuh dengan laki-laki lain,” kata Sumardi.

Untuk meyakinkan majelis hakim, dokter kejiwaan dari RSJ Surakarta, dr Adriesti Herdaetha dihadirkan di persidangan. Dari hasil analisa Adriaesti, kejiwaan Sumardi tidak ada masalah. Pembicaraan memang sedikit terkendala karena kurangnya fungsi pendengaran Sumardi.

Saat ditanya soal pembunuhan tersebut, Sumardi menjawab secara konsisten, runut dan rinci. Sumardi juga menyesali perbuatannya telah menghilangkan nyawa Martini.

“Sumardi dalam keadaan normal, wajar dan tidak ada keanehan dalam pikiran dan perasannya,” kata Adriaesti dalam kesaksiannya. Atas kematian itu, kakak Martini, Tuginem mengikhlaskan kejadian itu. Tuginem sendiri mengenal Sumardi sebagai selingkuhan adiknya.

Sumardi akhirnya dihukum 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali yang terdiri dari Retno Lastiani, Catur Bayu Sulistiyo dan Galih Dewi Inanti Akhmad. (net/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/