TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Laporan pengaduan grand sultan palsu atas tanah Stadion Kampung Durian, saat ini ditanggapi serius oleh beberapa Datuk Kerajaan Padang. Meski laporan pengaduan yang dibuat oleh Pemangku adat Kerajaan Padang pernah ditolak Polres Tebingtinggi.
Beberapa pemangku adat Kerajaan Padang memberikan keterangan kepada Sumut Pos, Selasa (29/10) petang. Mereka masing-masing, Datuk Khuzamri Amar SE gelar Datuk Mufti Kerajaan Padang Deli, Datuk Azrai Hasan Miraza gelar Datuk Syahbandar dan Datuk OK Khairul Aswar gelar Datuk Amar Kerajaan Padang Deli.
“Kami telah berkonsultasi dengan Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof OK Saidin dan beliau mengatakan tidak ada alasan Polres Tebingtinggi untuk menolak laporan tersebut, kalau memang dicurigai surat-surat itu ternyata palsu. Terlebih yang melaporkan merupakan pihak lain (bukan tergugat),” jelas Datuk Khuzamri Amar.
Saat itu, Profesor OK Saidi menyarankan agar melaporkan kasus ini Polda Sumatera Utara jika memang ditolak oleh Polres Tebingtinggi.
“Namun setelah berdiskusi, kami sepakat untuk menjumpai Kapolres terlebih dahulu. Tetapi kalau ternyata masih ditolak baru kami melapor ke Polda Sumut,” terangnya.
Khuzamri mengatakan, setelah bersaksi atas sidang gugatan tanah Stadion Kam pung Durian terhadap Pemko Tebing tinggi, Rabu (23/10) lalu, pihaknya semakin yakin untuk melaporkan pihak penggunggat karena telah menggunakan grand sultan palsu.
Dijelaskannya, Stadion Kampung Durian berdasarkan Peta Kota Tebingtinggi tahun 1918 yang didapat dari koleksi Pusat Studi Sejarah dan Ilmu Ilmu Sosial (PUSSI) UNIMED, merupakan bagian dari konsesi Perkebunan Bahilang.
Kemudian, berdasarkan surat pernyataan Sulthan Deli Tengku Azmy Perkasa Alam Alhaj melalui suratnya nomor : 111.30/ IM-SD/I/1997 dan telah didaftar di notaris H Hasnil Basri Nasution SH tanggal 10 Juni 1997, menegaskan bahwa di atas tanah konsesi tidak dapat diterbitkan hak dalam bentuk apapun selama konsesi masih berjalan.
Pernyataan Sulthan Deli tersebut didukung dengan Judical Statement atas tanah bekas konsesi oleh Profesor Dr AP Parlindungan SH selaku konsultan hukum agrarian/notariat tanggal 22 September 1997.
Surat tersebut didaftar di kantor notaris Sutrisno SH dengan Nomor: 975/ Not/L/IX/1997. Kemudian, di dalam statementnya dite gaskan, bahwa terhadap adanya grant sulthan atas tanah konsesi adalah sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Karena tak ada contoh di atas tanah konsesi masih ada grand sultan sebagai milik pribadi seseorang.
Datuk Syahbandar Azrai Hasan Miraza menambahkan, pihaknya telah mengonfirmasi grand sultan tersebut ke Kesultanan Deli beberapa waktu lalu. Dan diterima oleh Tengku Hamdy Osman Deli Khan.
“Beliau mengatakan berdasarkan kaidah-kaidah penulisan, grand sultan tersebut juga diduga kuat palsu,” tegasnya.
Menurutnya, grand sultan penggunggat tersebut ditandatangani oleh Tengku Hashim pada tahun 1932. Padahal pada tahun itu yang menjabat adalah Tengku Ismail karena Tengku Hashim baru menjabat di tahun 1933.
Selain itu, penulisan angka di grand sultan menurut Tengku Hamdy Osman Deli Khan, selalu menggunakan huruf latin. Bukan huruf arab melayu seperti yang tertera di grand sultan penggugat.
Pada sidang lalu, lanjutnya, pihak penggugat ternyata menggunakan grand sultan tersebut sebagai dasar gugatan. Pemangku adat akhirnya yakin untuk mengambil keputusan melaporkan penggugat atas dugaan memalsukan grand sultan tanah Stadion Kampung Durian.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap pihak Polres Tebingtinggi menerima dan memproses gugatan kami. Jadi tidak ada lagi pendustaan sejarah atas tanah Stadion Kampung Durian,” imbuh Datuk Syahbandar.(ian/ala)