Residivis Wanita Ditangkap Curi Tabung Gas

MEDAN – Seorang residivis wanita, Fitri Siregar (30) warga Jalan Bahagia Medan Kota, kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, dia ditangkap atas kasus pencurian tabung gas milik Noviyanti Elisabeth, warga Jalan Pelajar, Medan Kota, yang terekam kamera pengawas (CCTV).

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan, Fitri mencuri tabung gas milik Noviyanti. Dalam aksinya, Fitri disebut beraksi bersama seorang pria yang dikenal dengan panggilan Okop.“Pelaku merupakan residivis yang diduga mencuri tabung gas di rumah korban Noviyanti Elisabeth,” ujarnya, Jumat (30/10).

Kasus pencurian itu bermula, saat adik korban hendak memasak pada 30 September 2026. Ketika mencoba menyalakan kompor, api tidak menyala. Setelah diperiksa, tabung gas yang biasa digunakan ternyata sudah tidak berada di tempatnya.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang wanita memasuki area dapur bersama seorang pria yang membawa becak. Wanita itu diduga mengambil tabung gas milik korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menerima informasi mengenai keberadaan Fitri di Jalan Tuasan, Medan Tembung.

Pada Jumat, petugas bergerak menuju lokasi. Petugas mendapati Fitri sedang berada di pos satpam dan langsung mengamankannya.”Pengakuannya dia mencuri tabung gas di rumah korban bersama Okop. Tabung gas tersebut kemudian dijual seharga Rp200 ribu,” jelasnya.

Poltak menambahkan, Fitri pernah berhadapan dengan hukum pada 2019. Saat itu, dia ditangkap Polda Sumut, dalam kasus mucikari dan menjalani hukuman selama satu tahun di Rutan Tanjunggusta Medan. (man/ila)

MEDAN – Seorang residivis wanita, Fitri Siregar (30) warga Jalan Bahagia Medan Kota, kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, dia ditangkap atas kasus pencurian tabung gas milik Noviyanti Elisabeth, warga Jalan Pelajar, Medan Kota, yang terekam kamera pengawas (CCTV).

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan, Fitri mencuri tabung gas milik Noviyanti. Dalam aksinya, Fitri disebut beraksi bersama seorang pria yang dikenal dengan panggilan Okop.“Pelaku merupakan residivis yang diduga mencuri tabung gas di rumah korban Noviyanti Elisabeth,” ujarnya, Jumat (30/10).

Kasus pencurian itu bermula, saat adik korban hendak memasak pada 30 September 2026. Ketika mencoba menyalakan kompor, api tidak menyala. Setelah diperiksa, tabung gas yang biasa digunakan ternyata sudah tidak berada di tempatnya.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang wanita memasuki area dapur bersama seorang pria yang membawa becak. Wanita itu diduga mengambil tabung gas milik korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menerima informasi mengenai keberadaan Fitri di Jalan Tuasan, Medan Tembung.

Pada Jumat, petugas bergerak menuju lokasi. Petugas mendapati Fitri sedang berada di pos satpam dan langsung mengamankannya.”Pengakuannya dia mencuri tabung gas di rumah korban bersama Okop. Tabung gas tersebut kemudian dijual seharga Rp200 ribu,” jelasnya.

Poltak menambahkan, Fitri pernah berhadapan dengan hukum pada 2019. Saat itu, dia ditangkap Polda Sumut, dalam kasus mucikari dan menjalani hukuman selama satu tahun di Rutan Tanjunggusta Medan. (man/ila)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru