Atasi Keluhan Kesehatan hingga Infrastruktur, Wali Kota Bangun Aplikasi Terintegrasi

Maraknya kasus penolakan pasien BPJS Kesehatan maupun program Universal Health Coverage (UHC) oleh sejumlah rumah sakit (RS) provider di Kota Medan mendapat respons tegas.

Komisi 2 DPRD Kota Medan secara resmi mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus guna mengatasi persoalan krusial tersebut.

Menanggapi desakan wakil rakyat, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan siap menampung dan mempertimbangkan usulan strategis itu demi melindungi hak-hak kesehatan masyarakat.

“Terkait satgas khusus dan segala apa yang kita butuhkan untuk masalah RS menolak pasien BPJS ini, itu kami menerima aspirasi tersebut,” ucap Rico Tri Putra Bayu Waas kepada Sumut Pos, Jumat (30/10/2026).

Selain pembentukan satgas khusus, Komisi 2 DPRD Medan juga mengusulkan agar Pemko Medan menyediakan layanan pengaduan (call centre) khusus. Fasilitas ini diharapkan dapat menjadi saluran cepat bagi warga atau pasien korban penolakan rumah sakit untuk segera mendapatkan bantuan.

Terkait hal tersebut, Rico mengungkapkan bahwa pemko saat ini sedang menggodok sistem layanan pelaporan yang lebih modern dan terpusat.

“Soal call centre sebagai layanan pengaduan, ini juga merupakan aspirasi yang baik dan akan kami pertimbangkan. Kami juga sedang membangun sistem layanan pelaporan yang baik juga dalam sebuah aplikasi khusus,” jelas Rico.

Melalui aplikasi terintegrasi ini, berbagai bentuk pengaduan masyarakat mulai dari pelayanan kesehatan, jalan rusak, drainase, banjir, hingga masalah sampah nantinya dapat ditampung, didata secara detail, dan ditindaklanjuti dengan lebih cepat.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa pembentukan satgas dan saluran pengaduan harus diiringi dengan pembenahan mendasar pada mutu pelayanan di setiap fasilitas kesehatan.

Menurutnya, aspek sumber daya manusia (SDM) tenaga medis dan pengelola rumah sakit memegang kunci utama dalam memberikan kenyamanan serta kepastian bagi pasien.

“Pelayanan kesehatan ini memang harus ditingkatkan. Ini sebenarnya yang harus kita garis bawahi. Artinya, SDM pelayanan kesehatan ini harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Pemko Medan berencana mengevaluasi tata cara pelayanan di setiap rumah sakit agar pihak manajemen dapat mengedukasi masyarakat secara transparan.

Edukasi tersebut mencakup kejelasan informasi mengenai hak pelayanan BPJS, aturan penanganan medis, hingga klasifikasi kondisi pasien yang memerlukan rawat inap maupun rawat jalan.

“Kami tentunya akan mengevaluasi. Sebab setiap RS harus benar-benar bisa berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat untuk menjelaskan pelayanan yang bisa didapatkan masyarakat. Termasuk pasien seperti apa yang harus rawat inap dan pasien seperti apa yang masih bisa rawat jalan,” pungkasnya. (map/ila)

Maraknya kasus penolakan pasien BPJS Kesehatan maupun program Universal Health Coverage (UHC) oleh sejumlah rumah sakit (RS) provider di Kota Medan mendapat respons tegas.

Komisi 2 DPRD Kota Medan secara resmi mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus guna mengatasi persoalan krusial tersebut.

Menanggapi desakan wakil rakyat, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan siap menampung dan mempertimbangkan usulan strategis itu demi melindungi hak-hak kesehatan masyarakat.

“Terkait satgas khusus dan segala apa yang kita butuhkan untuk masalah RS menolak pasien BPJS ini, itu kami menerima aspirasi tersebut,” ucap Rico Tri Putra Bayu Waas kepada Sumut Pos, Jumat (30/10/2026).

Selain pembentukan satgas khusus, Komisi 2 DPRD Medan juga mengusulkan agar Pemko Medan menyediakan layanan pengaduan (call centre) khusus. Fasilitas ini diharapkan dapat menjadi saluran cepat bagi warga atau pasien korban penolakan rumah sakit untuk segera mendapatkan bantuan.

Terkait hal tersebut, Rico mengungkapkan bahwa pemko saat ini sedang menggodok sistem layanan pelaporan yang lebih modern dan terpusat.

“Soal call centre sebagai layanan pengaduan, ini juga merupakan aspirasi yang baik dan akan kami pertimbangkan. Kami juga sedang membangun sistem layanan pelaporan yang baik juga dalam sebuah aplikasi khusus,” jelas Rico.

Melalui aplikasi terintegrasi ini, berbagai bentuk pengaduan masyarakat mulai dari pelayanan kesehatan, jalan rusak, drainase, banjir, hingga masalah sampah nantinya dapat ditampung, didata secara detail, dan ditindaklanjuti dengan lebih cepat.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa pembentukan satgas dan saluran pengaduan harus diiringi dengan pembenahan mendasar pada mutu pelayanan di setiap fasilitas kesehatan.

Menurutnya, aspek sumber daya manusia (SDM) tenaga medis dan pengelola rumah sakit memegang kunci utama dalam memberikan kenyamanan serta kepastian bagi pasien.

“Pelayanan kesehatan ini memang harus ditingkatkan. Ini sebenarnya yang harus kita garis bawahi. Artinya, SDM pelayanan kesehatan ini harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Pemko Medan berencana mengevaluasi tata cara pelayanan di setiap rumah sakit agar pihak manajemen dapat mengedukasi masyarakat secara transparan.

Edukasi tersebut mencakup kejelasan informasi mengenai hak pelayanan BPJS, aturan penanganan medis, hingga klasifikasi kondisi pasien yang memerlukan rawat inap maupun rawat jalan.

“Kami tentunya akan mengevaluasi. Sebab setiap RS harus benar-benar bisa berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat untuk menjelaskan pelayanan yang bisa didapatkan masyarakat. Termasuk pasien seperti apa yang harus rawat inap dan pasien seperti apa yang masih bisa rawat jalan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru