25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Robby Ingin Tiga Artis Bahenol Ini Ikut Dihukum

Foto: Kombinasi Tyas Mirasih, Shinta Bachir, dan Amel Alvi.
Foto: Kombinasi
Tyas Mirasih, Shinta Bachir, dan Amel Alvi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Robby Abbas, telah divonis 1 tahun 4 bulan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dengan sengaja memudahkan cabul seseorang dengan orang lain serta menjadikannya sebagai mata pencaharian dan kebiasaan. Namun meski telah dijatuhi hukuman, Robby tak menyerah untuk mengincar tiga artis yang terlibat dalam bisnis esek-eseknya.

“Jangan hanya mucikarinya saja (yang dihukum), tapi juga klien artis yang menggunakan jasanya,” tegas Kuasa Hukum Robby, Pieter Ell di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Ya, dalam persidangan, ketiga artis itu bisa dikatakan aman dan tak mendapat hukuman. Karenanya, kini Robby akan menempuh jalan lain untuk menjerat tiga artis tersebut.

Kuasa Hukum Robby, Pieter Ell telah mengajukan uji materi pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Pieter, upaya di peradilan umum memang sudah kandas. Tapi di luar perandilan umum pihaknya telah mengajukan uji materi di MK. “Jadi kita tinggal menunggu panggilan sidang dari MK,” tutur Pieter Ell di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan seperti dilansir pojoksatu (JPNN Group).

Pieter mengungkapkan, ketiga artis yang menjadi klien RA yaitu Amel Alvi, Tyas Mirasih dan Shinta Bachir. Dia menginginkan ketiganya turut dijatuhi hukuman.

Bahkan, Pieter membandingkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, Nomor 8 Tahun 2007 pasal 42 yang menyebut bahwa setiap orang dilarang menjadi PSK (Pekerja Seks Komersil) dan memakai jasa PSK.

Pihak Robby pun ingin agar Tyas dan Shinta tidak menghindar dan cuci tangan dengan kasus yang menimpanya. “Ini belum kiamat. Ada banyak jalan ke Roma. Kita lihat nanti di MK, di sana nanti akan terbuka,” ujar Pieter.

Sebelumnya, hakim dalam putusannya dengan jelas menyebut nama Amel Alvi (AA), Tyas Mirasih (TM) dan Shinta Bachir (SB) sebagai perempuan yang pernah menjual diri melalui jasa RA. Bahkan, hakim juga menyebut masing-masing tarif ketiga artis tersebut. (yaz)

Foto: Kombinasi Tyas Mirasih, Shinta Bachir, dan Amel Alvi.
Foto: Kombinasi
Tyas Mirasih, Shinta Bachir, dan Amel Alvi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Robby Abbas, telah divonis 1 tahun 4 bulan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dengan sengaja memudahkan cabul seseorang dengan orang lain serta menjadikannya sebagai mata pencaharian dan kebiasaan. Namun meski telah dijatuhi hukuman, Robby tak menyerah untuk mengincar tiga artis yang terlibat dalam bisnis esek-eseknya.

“Jangan hanya mucikarinya saja (yang dihukum), tapi juga klien artis yang menggunakan jasanya,” tegas Kuasa Hukum Robby, Pieter Ell di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Ya, dalam persidangan, ketiga artis itu bisa dikatakan aman dan tak mendapat hukuman. Karenanya, kini Robby akan menempuh jalan lain untuk menjerat tiga artis tersebut.

Kuasa Hukum Robby, Pieter Ell telah mengajukan uji materi pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Pieter, upaya di peradilan umum memang sudah kandas. Tapi di luar perandilan umum pihaknya telah mengajukan uji materi di MK. “Jadi kita tinggal menunggu panggilan sidang dari MK,” tutur Pieter Ell di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan seperti dilansir pojoksatu (JPNN Group).

Pieter mengungkapkan, ketiga artis yang menjadi klien RA yaitu Amel Alvi, Tyas Mirasih dan Shinta Bachir. Dia menginginkan ketiganya turut dijatuhi hukuman.

Bahkan, Pieter membandingkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, Nomor 8 Tahun 2007 pasal 42 yang menyebut bahwa setiap orang dilarang menjadi PSK (Pekerja Seks Komersil) dan memakai jasa PSK.

Pihak Robby pun ingin agar Tyas dan Shinta tidak menghindar dan cuci tangan dengan kasus yang menimpanya. “Ini belum kiamat. Ada banyak jalan ke Roma. Kita lihat nanti di MK, di sana nanti akan terbuka,” ujar Pieter.

Sebelumnya, hakim dalam putusannya dengan jelas menyebut nama Amel Alvi (AA), Tyas Mirasih (TM) dan Shinta Bachir (SB) sebagai perempuan yang pernah menjual diri melalui jasa RA. Bahkan, hakim juga menyebut masing-masing tarif ketiga artis tersebut. (yaz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/