26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Status Tersangka, Raffi Nikahi Nagita

Raffi Ahmad-Nagita Slavina
Raffi Ahmad-Nagita Slavina

SUMUTPOS.CO – Mendekati hari-hari pernikahannya dengan Nagita Slavina, tiba-tiba saja Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkit kasus narkoba Raffi Ahmad. Bahkan saat ini berkas tersebut telah masuk Kejaksaan Agung untuk diproses.

“Berkas sudah selesai. Namun jaksa belum menyatakan P21 (lengkap). Sudah bolak-balik, tinggal nunggu P21 saja,” kata Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (9/9).

Namun, di satu sisi Raffi Ahmad akan menjalani pernikahan dengan Nagita Slavina pada 17 Oktober mendatang. Status Raffi pun masih tersangka kasus narkoba.

Kasus Raffi masih terkatung-katung lantaran belum ada undang-undang yang mengatur tentang katinon sehingga banyak banyak menimbulkan perbedaan persepsi.

“Kejagung minta ada undang-undang soal Kahinon. Tapi ketika Raffi ditangkap, belum ada UU yang mengatur zat tersebut. Inilah perbedaan persepsi. BNN beranggapan kasus masih bisa diproses karena yurisprudensi hukum. Bukan semata-mata tidak ada undang-undang,” lanjutnya.

Sekadar diketahui, Raffi terlibat kasus narkoba pada akhir Januari 2013. Saat itu, Raffi diangkut dirumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. BNN menemukan 14 butir, 3.4-MDC yang memiliki kandungan methilone dan dua linting ganja. (in/bbs/bd)

Raffi Ahmad-Nagita Slavina
Raffi Ahmad-Nagita Slavina

SUMUTPOS.CO – Mendekati hari-hari pernikahannya dengan Nagita Slavina, tiba-tiba saja Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkit kasus narkoba Raffi Ahmad. Bahkan saat ini berkas tersebut telah masuk Kejaksaan Agung untuk diproses.

“Berkas sudah selesai. Namun jaksa belum menyatakan P21 (lengkap). Sudah bolak-balik, tinggal nunggu P21 saja,” kata Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (9/9).

Namun, di satu sisi Raffi Ahmad akan menjalani pernikahan dengan Nagita Slavina pada 17 Oktober mendatang. Status Raffi pun masih tersangka kasus narkoba.

Kasus Raffi masih terkatung-katung lantaran belum ada undang-undang yang mengatur tentang katinon sehingga banyak banyak menimbulkan perbedaan persepsi.

“Kejagung minta ada undang-undang soal Kahinon. Tapi ketika Raffi ditangkap, belum ada UU yang mengatur zat tersebut. Inilah perbedaan persepsi. BNN beranggapan kasus masih bisa diproses karena yurisprudensi hukum. Bukan semata-mata tidak ada undang-undang,” lanjutnya.

Sekadar diketahui, Raffi terlibat kasus narkoba pada akhir Januari 2013. Saat itu, Raffi diangkut dirumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. BNN menemukan 14 butir, 3.4-MDC yang memiliki kandungan methilone dan dua linting ganja. (in/bbs/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/