30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Nikita Mirzani dan PR Ditangkap dalam Keadaan Telanjang

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Fana menyatakan Nikata Mirzani dan PR ditangkap dalam keadaan tanpa busana di Hotel Kempinsky, Jakarta, kemarin malam. “Para korban yang telah diperdagangkan yang berada dalam kamar, dengan dalam keadaan telanjang (tanpa menggunakan busana),” ujar Umar dalam pesan singkat yang diterima media, Jumat (11/12).

Selain mengamankan Nikita dan PR, dalam keterangan tersebut, Umar menyampaikan telah menangkap dua orang lain yaitu F dan O yang diduga seorang muncikari dalam bisnis prostitusi online.

Umar juga mengatakan, penangkapan terhadap keempat orang tersebut terjadi pada pukul 22.00 WIB dan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Mabes Polri.

“Dua orang laki-laki yang diamankan semalam diduga telah melakukan TPPO yaitu prostitusi artis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” ujar Umar.

Usai penangkapan tersebut, keempat orang tersebut langsung digelandang ke kantor Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Selain itu, beberapa barang bukti dalam operasi tersebut juga turut diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.

“Barang bukti yang diamankan; rekaman CCTV, kwitansi pembayaran kamar, telepon genggam, kondom, kunci kamar, dan uang sebesar Rp7 juta,” ujar Umar.

Sebelumnya, usai diperiksa oleh penyidik selama beberapa jam, Nikita Mirzani dan PR akhirnya dipindahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan penilaian terhadap keduanya. Polisi menilai, Nikita dan PR merupakan korban sehingga tidak dapat dikenakan pidana.

Sementara itu, dua orang yang lain, yaitu F dan O diduga bersalah dan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Selain itu, para pengguna jasa prostitusi tersebut juga akan dikenakan pidana dengan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. (bag/CNN)

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Fana menyatakan Nikata Mirzani dan PR ditangkap dalam keadaan tanpa busana di Hotel Kempinsky, Jakarta, kemarin malam. “Para korban yang telah diperdagangkan yang berada dalam kamar, dengan dalam keadaan telanjang (tanpa menggunakan busana),” ujar Umar dalam pesan singkat yang diterima media, Jumat (11/12).

Selain mengamankan Nikita dan PR, dalam keterangan tersebut, Umar menyampaikan telah menangkap dua orang lain yaitu F dan O yang diduga seorang muncikari dalam bisnis prostitusi online.

Umar juga mengatakan, penangkapan terhadap keempat orang tersebut terjadi pada pukul 22.00 WIB dan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Mabes Polri.

“Dua orang laki-laki yang diamankan semalam diduga telah melakukan TPPO yaitu prostitusi artis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” ujar Umar.

Usai penangkapan tersebut, keempat orang tersebut langsung digelandang ke kantor Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Selain itu, beberapa barang bukti dalam operasi tersebut juga turut diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.

“Barang bukti yang diamankan; rekaman CCTV, kwitansi pembayaran kamar, telepon genggam, kondom, kunci kamar, dan uang sebesar Rp7 juta,” ujar Umar.

Sebelumnya, usai diperiksa oleh penyidik selama beberapa jam, Nikita Mirzani dan PR akhirnya dipindahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan penilaian terhadap keduanya. Polisi menilai, Nikita dan PR merupakan korban sehingga tidak dapat dikenakan pidana.

Sementara itu, dua orang yang lain, yaitu F dan O diduga bersalah dan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Selain itu, para pengguna jasa prostitusi tersebut juga akan dikenakan pidana dengan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. (bag/CNN)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/