31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Setelah Nikita dan Puty, Tiga Artis Lain Terlibat

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kubu tersangka perdagangan manusia terkait prostitusi artis, Onet dan Ferry, mulai buka-bukaan. Setelah protes karena Nikita Mirzany dan Puty Revita cuma dijadikan saksi, kini mereka menyerahkan nama-nama baru ke penyidik Bareskrim Polri. Penyerahan nama baru itu dilakukan saat memberikan berita acara pemeriksaan tambahan di Bareskrim polri, Senin (14/12).

Osner Johnson Sianipar, pengacara Obet dan Ferry, saat menyambangi Mabes Polri, Senin (14/12) siang, mengatakan, ada tiga nama artis selain NM dan PR, termasuk “tamu”, yang diserahkan ke penyidik.

“Sampai saat ini ada tiga nama tamu dan tiga artis. Kami serahkan sepenuhnya ke penyidik untuk menjalankan tugasnya,” kata Osner.

“Kita diminta menyampaikan siapa-siapa saja, ya kita sampaikan. Tidak ada yang kita tutupi,” ungkap Osner.

Namun demikian, Osner enggan menyebut inisial artis maupun tamu yang diserahkan ke penyidik. “Kalau kami sebutkan takutnya yang bersangkutan mematikan handphonenya dan melarikan diri,” kata Osner.

Dia pun mengunci rahasia apakah sang tamu juga merupakan publik figure. “Yang jelas tamunya tidak asing lagi bagi mereka.”

Yang jelas, kata dia, sang artis adalah perempuan selain Nikita Mirzani dan Puty Revita, dan tamunya laki-laki. “Jadi dengan BAP tambahan (ini), ada lima. Kemarin dua (artis) sekarang (tambah) tiga,” paparnya.

Apakah masih ada yang lain? Osner tak menampiknya. “Ada, sebetulnya ini ranah penyidik,” tegasnya.

Osner menilai pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dijeratkan polisi kepada kliennya tak relevan.

Sebab, dengan pasal itu hanya Onet dan Ferry saja, yang diduga berperan sebagai muncikari, yang harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Sementara Nikita dan Puty hanya dianggap sebagai korban.

Padahal, kata dia, ada peran serta sang artis dalam perbuatan itu. Salah satunya, kata Osner, artis itulah yang menentukan tarif dan tempat.

“Tidak relevanlah. Kan yang menentukan tarif dan tempat bukan dia (O dan F). Dia artisnya (yang menentukan). Kan tidak disediakan alat pengangkutan, dia (artis) datang sendiri,” ujar Osner.

Karenanya, kata dia, harusnya sang artis juga harus dijerat dengan pasal 55 KUHP. “Jadi, mereka turut serta, bukan korban,” tegasnya.

Dia pun heran, kenapa sang artis yang menentukan tempat dan tarif hanya dianggap sebagai korban. “Mereka yang enak-enak di dalam kamar. (Kalau) korban itu kan ada tekanan dan paksaan. (Ini) tidak ada tekanan dan paksaan,” ujarnya.

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kubu tersangka perdagangan manusia terkait prostitusi artis, Onet dan Ferry, mulai buka-bukaan. Setelah protes karena Nikita Mirzany dan Puty Revita cuma dijadikan saksi, kini mereka menyerahkan nama-nama baru ke penyidik Bareskrim Polri. Penyerahan nama baru itu dilakukan saat memberikan berita acara pemeriksaan tambahan di Bareskrim polri, Senin (14/12).

Osner Johnson Sianipar, pengacara Obet dan Ferry, saat menyambangi Mabes Polri, Senin (14/12) siang, mengatakan, ada tiga nama artis selain NM dan PR, termasuk “tamu”, yang diserahkan ke penyidik.

“Sampai saat ini ada tiga nama tamu dan tiga artis. Kami serahkan sepenuhnya ke penyidik untuk menjalankan tugasnya,” kata Osner.

“Kita diminta menyampaikan siapa-siapa saja, ya kita sampaikan. Tidak ada yang kita tutupi,” ungkap Osner.

Namun demikian, Osner enggan menyebut inisial artis maupun tamu yang diserahkan ke penyidik. “Kalau kami sebutkan takutnya yang bersangkutan mematikan handphonenya dan melarikan diri,” kata Osner.

Dia pun mengunci rahasia apakah sang tamu juga merupakan publik figure. “Yang jelas tamunya tidak asing lagi bagi mereka.”

Yang jelas, kata dia, sang artis adalah perempuan selain Nikita Mirzani dan Puty Revita, dan tamunya laki-laki. “Jadi dengan BAP tambahan (ini), ada lima. Kemarin dua (artis) sekarang (tambah) tiga,” paparnya.

Apakah masih ada yang lain? Osner tak menampiknya. “Ada, sebetulnya ini ranah penyidik,” tegasnya.

Osner menilai pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dijeratkan polisi kepada kliennya tak relevan.

Sebab, dengan pasal itu hanya Onet dan Ferry saja, yang diduga berperan sebagai muncikari, yang harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Sementara Nikita dan Puty hanya dianggap sebagai korban.

Padahal, kata dia, ada peran serta sang artis dalam perbuatan itu. Salah satunya, kata Osner, artis itulah yang menentukan tarif dan tempat.

“Tidak relevanlah. Kan yang menentukan tarif dan tempat bukan dia (O dan F). Dia artisnya (yang menentukan). Kan tidak disediakan alat pengangkutan, dia (artis) datang sendiri,” ujar Osner.

Karenanya, kata dia, harusnya sang artis juga harus dijerat dengan pasal 55 KUHP. “Jadi, mereka turut serta, bukan korban,” tegasnya.

Dia pun heran, kenapa sang artis yang menentukan tempat dan tarif hanya dianggap sebagai korban. “Mereka yang enak-enak di dalam kamar. (Kalau) korban itu kan ada tekanan dan paksaan. (Ini) tidak ada tekanan dan paksaan,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/