JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Vonis ringan yang dijatuhkan hakim pada pedangdut Saipul Jamil yang terjerat kasus pencabulan anak remaja pria, ternyata berbau suap. Hal ini terbukti pasca penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penitera dan pengacara mantan suami Dewi Perssik itu, Rabu (15/6) siang.
Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berinisial R dan pengacara berinisial S. Keduanya diciduk saat bertransaksi suap pengamanan perkara cabul Saipul Jamil di Kawasan Tanjung Priuk. “Pemberinya lawyer (pengacara), penerimanya panitera. Kasusnya, kasus Saipul Jamil,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/6).
Hanya saja Saut belum merinci jelas operasi tangkap tangan ini. Termasuk jumlah uang yang diberikan. Namun informasi yang dihimpun, uang suap itu senilai Rp 350 juta. Hal senada juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. “Iya (terkait perkara Saipul Jamil),” ucapnya
Sementara itu, kuasa hukum Saipul Jamil yang lain bernama Nazaruddin Lubis mengaku sangat kaget mendengar adanya kasus dugaan suap pengamanan perkara pencabulan yang dijeratkan pada kliennya. Dia tahu mengenai kasus itu dari kakak Ipul, Sholeh Kawi. “Saya tahu dari dia. Saya shock, enggak percaya saya,” kata Nazaruddin saat dihubungi, Rabu (16/6).
Meski begitu, Nazaruddin mengaku, tidak tahu sama sekali mengenai dugaan suap itu. “Saya murni kuasa hukum dan saya mendampingi Saipul Jamil. Sama sekali saya tidak tahu dan saya tidak pernah tahu,” ucapnya. Nazaruddin menyatakan, belum berkomunikasi dengan rekannya yang lain. “Mereka pada mati semua handphone-nya. Ya sudah, mau berbuat apa,” tandasnya.
Sedang Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakut Hasoloan Sianturi yang dikonfirmasi mengaku belum bisa memberi konfirmasi apakah panitera berinisial R yang ditangkap oleh KPK itu terkait kasus persidangan pedangdut Saipul Jamil. Hasoloan mengaku bahwa panitera penganti pada kasus Saipul Jamil adalah Doly Siregar, bukan R. Karena itu dirinya heran bagaimana mungkin R bisa dikaitkan pada persidangan kasus Saipul Jamil.
“Kita belum tahu, masih akan menunggu info resmi,” ujar Hasoloan saat ditanya apakah penangkapan R terkait persidangan Saipul Jamil. “Kasus Saipul Jamil itu paniteranya bukan dia, tapi Doly Siregar,” dalihnya. Hasoloan menerangkan bahwa kasus terakhir yang ditangani oleh panitera R adalah kasus perdata, perceraian dan perbuatan melanggar hukum. Hasoloan menegaskan, R tak menangani kasus pencabulan.”Yang sedang ditangani R di tahun 2016 ada 6 kasus perdata dan ada belasan kasus pidana. Untuk pencabulan, nggak ada,” katanya.