27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Polsek Delitua Disinyalir Hentikan Kasus Gas Oplosan yang Meledak

Ilustrasi/Tabung gas meledak

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Polsek Delitua diduga terima uang agar menghentikan proses kasus ruko tanpa plank nama di Jalan Flamboyan Raya No 100/101, Medan Tuntungan yang terbakar dan dijadikan gudang diduga gas oplosan gas pada Kamis 8 Desember 2016.

Gudang tersebut milik Ruben Tambunan (23) warga Jalan Suka Baru Kelurahan Padang Bulan, Medan Selayang.

Pantauan di Mako Polsek Delitua, Selasa (7/2), barang bukti tabung gas yang mencapai hampir 500 tabung awalnya terpampang di Mako. Namun belakangan tabung gas itu tidak terlihat lagi. Hanya ada belasan tabung gas yang disimpan di kamar mandi.

Menanggapi dugaan penghentian proses kasus dan diduga menerima uang, Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (7/2) sore membantah bahwa kasus tersebut telah dihentikan.

Wira juga mengaku hingga saat ini belum ada satu orangpun yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk RT selaku pemilik ruko yang sempat kabur pasca.

‪”Gak ada dihentikan itu. Masih kita selidiki. Itu 2 orang korbannya pun masih dirawat. Tidak ada kami menerima uang sama sekali,” katanya.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho ketika dikonfirmasi, Selasa siang mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.

“Tolong kirim datanya, bisa kita cek untuk penyelidikan,” tegasnya.

Sebelumnya, ruko milik Ruben Tambunan (23) warga jalan Suka Baru Kelurahan Padangbulan Medan Selayang yang dijadikan gudang  gas  namun tidak memiliki plank nama di Jalan Flamboyan Raya No. 100/101 Medan Tuntungan meledak, Kamis (8/12).

Akibat peristiwa itu, dua pekerja yang  tinggal di ruko tersebut masing-masing Martogi Tamba (24) warga Jalan Bunga Terompet Medan Selayang dan rekannya Josmen Tamba (21) warga yang sama mengalami luka bakar cukup parah dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit There Margaret Jalan Ring Road Medan. (sor)

Ilustrasi/Tabung gas meledak

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Polsek Delitua diduga terima uang agar menghentikan proses kasus ruko tanpa plank nama di Jalan Flamboyan Raya No 100/101, Medan Tuntungan yang terbakar dan dijadikan gudang diduga gas oplosan gas pada Kamis 8 Desember 2016.

Gudang tersebut milik Ruben Tambunan (23) warga Jalan Suka Baru Kelurahan Padang Bulan, Medan Selayang.

Pantauan di Mako Polsek Delitua, Selasa (7/2), barang bukti tabung gas yang mencapai hampir 500 tabung awalnya terpampang di Mako. Namun belakangan tabung gas itu tidak terlihat lagi. Hanya ada belasan tabung gas yang disimpan di kamar mandi.

Menanggapi dugaan penghentian proses kasus dan diduga menerima uang, Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (7/2) sore membantah bahwa kasus tersebut telah dihentikan.

Wira juga mengaku hingga saat ini belum ada satu orangpun yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk RT selaku pemilik ruko yang sempat kabur pasca.

‪”Gak ada dihentikan itu. Masih kita selidiki. Itu 2 orang korbannya pun masih dirawat. Tidak ada kami menerima uang sama sekali,” katanya.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho ketika dikonfirmasi, Selasa siang mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.

“Tolong kirim datanya, bisa kita cek untuk penyelidikan,” tegasnya.

Sebelumnya, ruko milik Ruben Tambunan (23) warga jalan Suka Baru Kelurahan Padangbulan Medan Selayang yang dijadikan gudang  gas  namun tidak memiliki plank nama di Jalan Flamboyan Raya No. 100/101 Medan Tuntungan meledak, Kamis (8/12).

Akibat peristiwa itu, dua pekerja yang  tinggal di ruko tersebut masing-masing Martogi Tamba (24) warga Jalan Bunga Terompet Medan Selayang dan rekannya Josmen Tamba (21) warga yang sama mengalami luka bakar cukup parah dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit There Margaret Jalan Ring Road Medan. (sor)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/