Pedangdut asal Yogyakarta ini sempat memperlihatkan meme di handphone kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga. Dalam video itu terlihat wanita cantik sedang menggunakan handphone dan terkaget-kaget.
“Saya tidak suka jika masih dikaitkan dan memberikan anekdot ataupun lucu-lucuan di media sosial. Nama baik dan kehormatan di negara ini harus didahului. Hal ini juga sudah diatur. Kalau saya Insya Allah benar ya saya fight karena saya mendapat kerugian,” tambahnya.
“Klien kami akan membuat laporan di Polda Metro Jaya. Ada yang mulai mencemarkan nama klien kami,” lanjut Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Roro.
Karena penyebaran video tersebut, Roro melalui kuasa hukumnya akan menindak oknum yang terkait pembuatan video itu. “Saya jelaskan sekali lagi siapa yang membuat hal-hal seperti ini, siap-siap berhubungan UU IT 11 tahun 2008, sanksi pidana 12 tahun,” ujar Kuasa Hukum Roro lainnya, Ali Nurdin.
Sementara itu, kedatangan perempuan 27 tahun itu yang tak lebih dari satu jam itu membuahkan hasil baginya. Roro senang karena pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah menyatakan bahwa dia tidak ada sangkut pautannya dengan prostitusi artis yang dianggap sebagai kelas jetset di kalangan artis dan model yang dinaungi oleh RA.
“Jadi, tadi sudah terkonfirmasi di Reserse Jakarta Selatan. Dari Kasatserse, tidak ada sangkut pautannya Roro Fitria dengan kasus prostitusi itu dan inisial serta harga yang beredar bukanlah dari pihak kepolisian,” kata Roro usai bertemu dengan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru.
“Saya senang sekali, statement dari Kasatserse, maka saya mohon, pemberitaan ini tidak dilanjutkan. Semua statement dari media sosial, media online ataupun yang menyudutkan saya mohon untuk tidak dilanjutkan karena ada unsur fitnah dan saya sangat tidak suka,” tambah Roro. MER