30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Anggota DPR Terseret Kasus Saipul Jamil

Sementara, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hasoloan Sianturi membantah pernah bertemu dengan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi terkait vonis perkara pencabulan pria di bawah umur terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Hasoloan, tidak ada komitmen apa pun antara hakim dengan pihak berperkara.

“Oh itu sama sekali tidak ada,” kata Hasoloan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (22/7).

Dia menjelaskan, tidak pernah bertemu dengan pihak Saipul, termasuk Rohadi dalam penentuan vonis. Dia mengatakan, persidangan sudah berjalan sesuai prosedur. Pengambilan keputusan sudah melalui musyawarah hakim. “Kami katakan tidak pernah bertemu,” tegasnya.

Hasoloan merupakan satu dari lima hakim yang menyidangkan perkara Saipul. Ada Ifa Sudewi selaku ketua majelis, dan Hasoloan, Dahlan, Sahlan Effendi dan Jootje Sampaleng sebagai anggota. Ifa Sudewi sudah pernah diperiksa. Hari ini, KPK menggarap empat anggota majelis hakim Saipul.

Seperti diketahui, Saiful dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakut tujuh tahun penjara denda Rp 100 juta. Dia didakwa melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 290 KUHP juncto pasal 292 KUHP. Namun, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim memvonis Saipul tiga tahun penjara.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap diberikan karena Saipul menginginkan putusan ringan atas perkara pencabulan anak di bawah umur yang menjeratnya. “Menginginkan pengurangan hukuman. Hasilnya putusan tiga tahun, dan pasal yang diberikan yakni 292 KUHP,” kata dia dalam jumpa pers di KPK, Kamis (16/4). (gun/agm/jpg/boy/jpg/adz)

Sementara, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hasoloan Sianturi membantah pernah bertemu dengan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi terkait vonis perkara pencabulan pria di bawah umur terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Hasoloan, tidak ada komitmen apa pun antara hakim dengan pihak berperkara.

“Oh itu sama sekali tidak ada,” kata Hasoloan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (22/7).

Dia menjelaskan, tidak pernah bertemu dengan pihak Saipul, termasuk Rohadi dalam penentuan vonis. Dia mengatakan, persidangan sudah berjalan sesuai prosedur. Pengambilan keputusan sudah melalui musyawarah hakim. “Kami katakan tidak pernah bertemu,” tegasnya.

Hasoloan merupakan satu dari lima hakim yang menyidangkan perkara Saipul. Ada Ifa Sudewi selaku ketua majelis, dan Hasoloan, Dahlan, Sahlan Effendi dan Jootje Sampaleng sebagai anggota. Ifa Sudewi sudah pernah diperiksa. Hari ini, KPK menggarap empat anggota majelis hakim Saipul.

Seperti diketahui, Saiful dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakut tujuh tahun penjara denda Rp 100 juta. Dia didakwa melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 290 KUHP juncto pasal 292 KUHP. Namun, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim memvonis Saipul tiga tahun penjara.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap diberikan karena Saipul menginginkan putusan ringan atas perkara pencabulan anak di bawah umur yang menjeratnya. “Menginginkan pengurangan hukuman. Hasilnya putusan tiga tahun, dan pasal yang diberikan yakni 292 KUHP,” kata dia dalam jumpa pers di KPK, Kamis (16/4). (gun/agm/jpg/boy/jpg/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/