SUMUTPOS.CO – Aktris Dhawiya Zaida batal mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6) lalu, Dhawiya didakwa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Hari ini (kemarin, red) perkara saudara tidak dapat dilanjutkan, karena yang semula kuasa hukum saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Namun, pada sidang kali ini tidak akan mengajukan. Karena itu, kita lanjut kepada pemeriksaan saksi,” kata majelis hakim, Syafrudin Ainor, dalam persidangan.
Sidang rencananya akan kembali digelar pada 3 Juli 2018, dengan agenda mendengarkan keterangan 9 saksi dari pihak JPU. “Sidang resmi diundur pada Selasa, 3 Juli, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU,” tukas majelis hakim, dengan ketukan palu sebanyak 3 kali.
Diketahui, Dhawiya didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 114, atau Pasal 112, atau Pasal 127 UU, tentang Narkotika. Atas dakwaan tersebut, putri bungsu ratu dangdut, Elvy Sukaesih ini, terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar. (yln/jpc/saz)