SUMUTPOS.CO – Pentagon mengatakan daftar pengecualian atas keputusan Presiden AS Donald Trump yang melarang imigrasi selama 90 hari dari tujuh negara yang diidentifikasi Gedung Putih sebagai “sumber teror” kini akan mencakup orang-orang yang pernah membantu militer AS di ketujuh negara itu.
Juru bicara Pentagon, Kapten Angkatan Laut Jeff Davis, mengatakan Departemen Pertahanan akan terus menjamin agar warga yang “telah bekerja sama dengan kita, terutama di Irak, tapi bukan hanya di Irak, kontribusinya dalam operasi militer AS dipertimbangkan dalam proses ini.”
Hari Senin, Davis memberitahu wartawan bahwa daftar pengecualian yang sedang disusun oleh Pentagon itu hanya berlaku bagi warga negara Irak dan tidak bagi negara-negara lain yang terkena dampak itu, yaitu: Iran, Libya, Yaman, Somalia, Sudan, dan Suriah.
Keputusan presiden itu, yang ditandatangani Jumat lalu, melarang orang-orang dari tujuh negara masuk ke AS selama 90 hari dan melarang masuknya pengungsi Suriah tanpa batas waktu yang jelas.
Davis mengatakan Pentagon “senang” karena pemerintah AS telah memutuskan bahwa AS berkepentingan untuk memungkinkan para pemegang visa imigran khusus Irak bisa melakukan perjalanan ke AS. Dia menambahkan bahwa kedutaan-kedutaan dan konsulat-konsulat AS di luar negeri akan terus memproses dan mengeluarkan Visa Imigran Khusus kepada para pemohon yang memenuhi syarat. (voa)
SUMUTPOS.CO – Pentagon mengatakan daftar pengecualian atas keputusan Presiden AS Donald Trump yang melarang imigrasi selama 90 hari dari tujuh negara yang diidentifikasi Gedung Putih sebagai “sumber teror” kini akan mencakup orang-orang yang pernah membantu militer AS di ketujuh negara itu.
Juru bicara Pentagon, Kapten Angkatan Laut Jeff Davis, mengatakan Departemen Pertahanan akan terus menjamin agar warga yang “telah bekerja sama dengan kita, terutama di Irak, tapi bukan hanya di Irak, kontribusinya dalam operasi militer AS dipertimbangkan dalam proses ini.”
Hari Senin, Davis memberitahu wartawan bahwa daftar pengecualian yang sedang disusun oleh Pentagon itu hanya berlaku bagi warga negara Irak dan tidak bagi negara-negara lain yang terkena dampak itu, yaitu: Iran, Libya, Yaman, Somalia, Sudan, dan Suriah.
Keputusan presiden itu, yang ditandatangani Jumat lalu, melarang orang-orang dari tujuh negara masuk ke AS selama 90 hari dan melarang masuknya pengungsi Suriah tanpa batas waktu yang jelas.
Davis mengatakan Pentagon “senang” karena pemerintah AS telah memutuskan bahwa AS berkepentingan untuk memungkinkan para pemegang visa imigran khusus Irak bisa melakukan perjalanan ke AS. Dia menambahkan bahwa kedutaan-kedutaan dan konsulat-konsulat AS di luar negeri akan terus memproses dan mengeluarkan Visa Imigran Khusus kepada para pemohon yang memenuhi syarat. (voa)