26.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Australia Dilarang Gunakan Dokumen Timor Leste

Menlu Jose Luis Gutteres dan Dubes Joaquim da Fonseca mewakili pemerintah Timor Leste.
Menlu Jose Luis Gutteres dan Dubes Joaquim da Fonseca mewakili pemerintah Timor Leste.

SUMUTPOS.CO – Pengadilan PBB melarang Australia untuk menggunakan dokumen yang disita dari seorang kuasa hukum yang mewakili Timor Leste dalam sebuah kasus mata-mata komersial.

Pengadilan yang berpusat di Den Haag juga memerintahkan Australia untuk tidak “menganggu komunikasi” antara Timor Leste dan kuasa hukumnya.

Australia mengatakan keputusan tersebut merupakan sebuah “hasil yang baik”, karena menolak permintaan Timor Leste untuk mengembalikan dokumen.

Dua negara membawa perselisihan mengenai tindakan mata-mata dalam kasus kesepakatan energi ke pengadilan PBB.

Kasus itu bermula dari klaim mengenai pemasangan alat penyadap oleh badan rahasia Australia ASIS di kantor kabinet Timor Leste, dengan dalih perbaikan, untuk memperoleh informasi mengenai perjanjian gas Laut Timor pada 2004.

Perjanjian Pengaturan Maritim Laut Timor (CMATS) mengatur bagaimana pembagian cadangan gas antara Australia dan Timor Leste.

Timor Leste menginginkan agar perjanjian dibatalkan dengan alasan dugaan tindakan mata-mata yang dilakukan Australia menyebabkan perundingan komersial tidak adil.

 

DOKUMEN RAHASIA

Dokumen yang disita oleh otoritas Australia dari kantor pengacara Bernard Collaery, yang mewakili Timor Leste pada Desember lalu.

Dia mengatakan saat itu korespondensi yang berkaitan dengan kasus itu dilakukan dan digambarkan penggerebekan merupakan taktik intimidasi.

“Australia tidak seharusnya menganggu komunikasi antara Timor Leste dan penasihat hukumnya dengan cara apapun,” demikian putusan Mahkamah Internasional Senin(03/03).

Australia harus “menyegel dokumen” sampai ada keputusan lebih lanjut.

“Mengingat kemungkinan bahan-bahan yang disita berisi informasi sensitif dan rahasia yang memiliki kaitan dengan proses arbitrase yang tertunda… Pengadilan memutuskan bahwa penting untuk memastikan isi dari dokumen yang disita tidak diungkapkan dengan cara apapun atau kapanpun kepada tiap orang atau seseorang yang dapat mempergunakannya, atau yang menyebabkan dokumen itu digunakan, yang dapat merugikan Timor Leste dalam hubungannya dengan Australia mengenai Laut Timor,” demikian putusan Mahkamah Internasional.

Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Agung Australia George Brandis mengatakan akan mematuhi putusan tersebut. (NET)

Menlu Jose Luis Gutteres dan Dubes Joaquim da Fonseca mewakili pemerintah Timor Leste.
Menlu Jose Luis Gutteres dan Dubes Joaquim da Fonseca mewakili pemerintah Timor Leste.

SUMUTPOS.CO – Pengadilan PBB melarang Australia untuk menggunakan dokumen yang disita dari seorang kuasa hukum yang mewakili Timor Leste dalam sebuah kasus mata-mata komersial.

Pengadilan yang berpusat di Den Haag juga memerintahkan Australia untuk tidak “menganggu komunikasi” antara Timor Leste dan kuasa hukumnya.

Australia mengatakan keputusan tersebut merupakan sebuah “hasil yang baik”, karena menolak permintaan Timor Leste untuk mengembalikan dokumen.

Dua negara membawa perselisihan mengenai tindakan mata-mata dalam kasus kesepakatan energi ke pengadilan PBB.

Kasus itu bermula dari klaim mengenai pemasangan alat penyadap oleh badan rahasia Australia ASIS di kantor kabinet Timor Leste, dengan dalih perbaikan, untuk memperoleh informasi mengenai perjanjian gas Laut Timor pada 2004.

Perjanjian Pengaturan Maritim Laut Timor (CMATS) mengatur bagaimana pembagian cadangan gas antara Australia dan Timor Leste.

Timor Leste menginginkan agar perjanjian dibatalkan dengan alasan dugaan tindakan mata-mata yang dilakukan Australia menyebabkan perundingan komersial tidak adil.

 

DOKUMEN RAHASIA

Dokumen yang disita oleh otoritas Australia dari kantor pengacara Bernard Collaery, yang mewakili Timor Leste pada Desember lalu.

Dia mengatakan saat itu korespondensi yang berkaitan dengan kasus itu dilakukan dan digambarkan penggerebekan merupakan taktik intimidasi.

“Australia tidak seharusnya menganggu komunikasi antara Timor Leste dan penasihat hukumnya dengan cara apapun,” demikian putusan Mahkamah Internasional Senin(03/03).

Australia harus “menyegel dokumen” sampai ada keputusan lebih lanjut.

“Mengingat kemungkinan bahan-bahan yang disita berisi informasi sensitif dan rahasia yang memiliki kaitan dengan proses arbitrase yang tertunda… Pengadilan memutuskan bahwa penting untuk memastikan isi dari dokumen yang disita tidak diungkapkan dengan cara apapun atau kapanpun kepada tiap orang atau seseorang yang dapat mempergunakannya, atau yang menyebabkan dokumen itu digunakan, yang dapat merugikan Timor Leste dalam hubungannya dengan Australia mengenai Laut Timor,” demikian putusan Mahkamah Internasional.

Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Agung Australia George Brandis mengatakan akan mematuhi putusan tersebut. (NET)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/