SUMUTPOS.CO – Pemerintah Negara Bagian Queensland yang berpusat di Brisbane mengumumkan rencana memberlakukan larangan merokok sejak Mei tahun depan disemua penjara di negara bagian itu.
Larangan merokok ini juga berlaku buat para sipir penjara yang bertugas, bukan hanya terhadap napi saja.
Sebelumnya Pemerintah Negara Bagian Queensland sudah memberlakukan larangan merokok hanya di dalam sel tahanan, namun tahun depan larangan diperluas ke semua area penjara.
Juru Bicara Serikat Sipir Penjara, Michael Thomas, mengandaikan larang itu hanya seperti ‘menebar bensin di api,’ dan menyatakan kekhawatiran akan terjadi krisis di penjara.
Serikat sipir penjara di Queensland takut pelarangan peredaran tembakau di penjara negara bagian itu bisa menyebabkan kerusuhan.
“Kami pernah melihat di Selandia Baru, terjadi peningkatan kekerasan mencapai 180 persen,” ungkap Thomas.
Namun Menteri Kesehatan Queensland, Lawrence Springborg, mengatakan layanan korektif itu memang untuk memaksa para tahanan.
“Ini adalah tentang kesehatan masyarakat. Ini adalah tentang memastikan bahwa kita dapat mengurangi sejumlah besar tahanan yang merokok,” jelas Sprinborg.
Larangan tersebut sontak memunculkan pro kontra.
Kelompok para pembela suara napi misalnya menyatakan kalau kegiatan merokok yang dilakukan narapidana adalah untuk mengungrangi stress selama di penjara.
Sedangkan Dewan Kanker Queensland mendukung langkah pemerintah negara bagian.
Negara Bagian New South Wales di Sydney dan Tasmania juga ikut berkomitmen menerapkan kebijakan serupa pada tahun 2015, sedangkan Australia Utara sudah memberlakukan larangan merokok di penjara sejak Juli lalu. (NET)