27.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Vatikan: Paedofil Urusan Masing-masing Negara

Tahta suci Vatican tidak memiliki kekuasaan hukum atas semua anggota Gereja Katolik.
Tahta suci Vatican tidak memiliki kekuasaan hukum atas semua anggota Gereja Katolik.

SUMUTPOS.CO – Kekuasaan Tahta Suci dalam menghukum pastor yang melakukan pelecehan seksual hanya terbatas di dalam negara kecil Kota Vatikan, kata negara tersebut kepada PBB.

“Tahta suci tidak memiliki kekuasaan hukum atas semua anggota Gereja Katolik,” kata Uskup Silvano Tomasi.

Dia mengatakan Vatikan hanya dapat menerapkan konvensi PBB -yang ditandatangani pada tahun 200 – di dalam Kota Vatikan, yang berpenduduk kurang dari 1.000 orang.

PBB mempertanyakan pandangan tersebut dengan menuduh ini adalah usaha untuk menghindari kritik dengan menggunakan alasan hukum, lapor wartawan BBC David Willey di Roma.

Utusan Paus untuk PBB tersebut berbicara di forum dewan PBB yang bertanggung jawab menentang penyiksaan, di Jenewa, hari Senin (05/05).

Korban pelecehan pastor memandang Gereja Katolik gagal melindungi anak-anak dan melindungi para pelaku pelecehan seksual.

Mereka juga mengatakan perkosaan dan pelecehan terhadap anak-anak diatur Konvensi PBB tentang penyiksaan.

Ini adalah untuk kedua kalinya pada tahun ini Vatikan diperiksa PBB terkait dengan cara menangani pelecehan seksual terhadap anak-anak oleh pastor.

Bulan Januari Dewan PBB untuk Hak Anak menuduh Vatikan mendukung penghindaran hukuman bagi pastor yang melakukan pelanggaran seksual.

Sebagian besar kasus pelecehan dan perkosaan terjadi puluhan tahun lalu dan baru diketahui akhir-akhir ini. (NET)

Tahta suci Vatican tidak memiliki kekuasaan hukum atas semua anggota Gereja Katolik.
Tahta suci Vatican tidak memiliki kekuasaan hukum atas semua anggota Gereja Katolik.

SUMUTPOS.CO – Kekuasaan Tahta Suci dalam menghukum pastor yang melakukan pelecehan seksual hanya terbatas di dalam negara kecil Kota Vatikan, kata negara tersebut kepada PBB.

“Tahta suci tidak memiliki kekuasaan hukum atas semua anggota Gereja Katolik,” kata Uskup Silvano Tomasi.

Dia mengatakan Vatikan hanya dapat menerapkan konvensi PBB -yang ditandatangani pada tahun 200 – di dalam Kota Vatikan, yang berpenduduk kurang dari 1.000 orang.

PBB mempertanyakan pandangan tersebut dengan menuduh ini adalah usaha untuk menghindari kritik dengan menggunakan alasan hukum, lapor wartawan BBC David Willey di Roma.

Utusan Paus untuk PBB tersebut berbicara di forum dewan PBB yang bertanggung jawab menentang penyiksaan, di Jenewa, hari Senin (05/05).

Korban pelecehan pastor memandang Gereja Katolik gagal melindungi anak-anak dan melindungi para pelaku pelecehan seksual.

Mereka juga mengatakan perkosaan dan pelecehan terhadap anak-anak diatur Konvensi PBB tentang penyiksaan.

Ini adalah untuk kedua kalinya pada tahun ini Vatikan diperiksa PBB terkait dengan cara menangani pelecehan seksual terhadap anak-anak oleh pastor.

Bulan Januari Dewan PBB untuk Hak Anak menuduh Vatikan mendukung penghindaran hukuman bagi pastor yang melakukan pelanggaran seksual.

Sebagian besar kasus pelecehan dan perkosaan terjadi puluhan tahun lalu dan baru diketahui akhir-akhir ini. (NET)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/