30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Apple, Levi’s, Google & 94 Perusahaan Lainnya Menggugat Trump!

Foto: AFP
Donald Trump.

SUMUTPOS.CO -Tanda tangan dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membuat Gedung Putih kebanjiran gugatan. Kebijakan Trump soal imigrasi memicu suhu politik, ekonomi hingga keamanan Negeri Paman Sam menjadi panas.

Setelah hakim James Robart sukses menunda penerapan kebijakan tersebut, kini giliran Silicon Valley yang menggugat. Minggu (5/2) malam, sebanyak 97 perusahaan multinasional mengajukan gugatan resmi untuk melawan kebijakan imigrasi Trump.

Sebagian besar penggugat adalah perusahaan teknologi. Tiga di antaranya merupakan produsen yoghurt Chobani, produsen makanan ringan Kind, dan perusahaan fashion Levi Strauss (Levi’s). Tiga perusahaan itu ikut menggugat karena ketiganya didirikan oleh imigran.

”Perintah eksekutif itu merugikan inovasi dan pertumbuhan ekonomi, juga daya saing perusahaan-perusahaan Amerika. Selain itu, kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum,” terang kuasa hukum 97 perusahaan tersebut dalam pernyataan tertulis.

Di sana juga disebutkan bahwa sikap ramah imigran tidak hanya menguntungkan para imigran, tapi juga para pelaku bisnis, pekerja, dan konsumen AS.

”AS mendapatkan banyak keuntungan dari para imigran yang datang membawa talenta, semangat, dan peluang mereka masing-masing,” ungkap para penggugat dalam pernyataan gabungan.

Apple, Microsoft, Facebook, dan Google merupakan empat perusahaan besar yang ikut mengecam keras kebijakan Trump. Dalam berkas gugatan, mereka menyatakan bahwa taipan 70 tahun itu telah melanggar sedikitnya dua aturan. ”Kebijakan tersebut dirancang berdasar perhitungan yang salah dan mengandung unsur diskriminasi terhadap negara tertentu,” tulis 97 perusahaan tersebut.

Foto: AFP
Donald Trump.

SUMUTPOS.CO -Tanda tangan dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membuat Gedung Putih kebanjiran gugatan. Kebijakan Trump soal imigrasi memicu suhu politik, ekonomi hingga keamanan Negeri Paman Sam menjadi panas.

Setelah hakim James Robart sukses menunda penerapan kebijakan tersebut, kini giliran Silicon Valley yang menggugat. Minggu (5/2) malam, sebanyak 97 perusahaan multinasional mengajukan gugatan resmi untuk melawan kebijakan imigrasi Trump.

Sebagian besar penggugat adalah perusahaan teknologi. Tiga di antaranya merupakan produsen yoghurt Chobani, produsen makanan ringan Kind, dan perusahaan fashion Levi Strauss (Levi’s). Tiga perusahaan itu ikut menggugat karena ketiganya didirikan oleh imigran.

”Perintah eksekutif itu merugikan inovasi dan pertumbuhan ekonomi, juga daya saing perusahaan-perusahaan Amerika. Selain itu, kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum,” terang kuasa hukum 97 perusahaan tersebut dalam pernyataan tertulis.

Di sana juga disebutkan bahwa sikap ramah imigran tidak hanya menguntungkan para imigran, tapi juga para pelaku bisnis, pekerja, dan konsumen AS.

”AS mendapatkan banyak keuntungan dari para imigran yang datang membawa talenta, semangat, dan peluang mereka masing-masing,” ungkap para penggugat dalam pernyataan gabungan.

Apple, Microsoft, Facebook, dan Google merupakan empat perusahaan besar yang ikut mengecam keras kebijakan Trump. Dalam berkas gugatan, mereka menyatakan bahwa taipan 70 tahun itu telah melanggar sedikitnya dua aturan. ”Kebijakan tersebut dirancang berdasar perhitungan yang salah dan mengandung unsur diskriminasi terhadap negara tertentu,” tulis 97 perusahaan tersebut.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/