30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pria Saudi Dibatasi dalam Menikahi Wanita Asing

Pria Saudi dilarang menikahi pekerja asing dari Pakistan, Bangladesh, Chad dan Burma.
Pria Saudi dilarang menikahi pekerja asing dari Pakistan, Bangladesh, Chad dan Burma.

SUMUTPOS.CO – Kerajaan Arab Saudi mengumumkan peraturan yang lebih ketat terhadap pria yang bermaksud mengawini warga asing.

Laporan-laporan menyebutkan mereka dilarang menikahi pekerja asing dari empat negara tertentu.

Pengantin pria harus memberikan lamaran pernikahan kepada polisi dengan KTP yang ditandatangani walikota setempat, yang kemudian akan dikirim ke pemerintah sebagai bahan pertimbangan, kata komandan polisi Mekkah Assaf Al-Qurshi.

Pelamar harus berumur di atas 25 tahun dan harus menunggu paling tidak enam bulan setelah perceraian, lapor koran Makkah.

Bagi pria yang telah menikah, “Dia harus melampirkan laporan dari rumah sakit pemerintah yang membuktikan istrinya menderita penyakit kronis… atau mandul.”
Sementara pria yang menikah dengan istri sehat, diperlukan bukti bahwa pasangannya mengizinkan pernikahan tersebut.

EMPAT NEGARA DILARANG
Tetapi para pria Saudi sama sekali dilarang menikahi pekerja asing dari Pakistan, Bangladesh, Chad, dan Burma.

Statistik tidak resmi menyebutkan Arab Saudi, yang sudah kedatangan pekerja asing dalam jumlah besar -sebagian memperkirakan sembilan juta atau 30% penduduk- memiliki sekitar 500.000 penduduk wanita dari keempat negara tersebut.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan di media wilayah Teluk dan Pakistan.

Komentar di situs koran Pakistani Dawn bervariasi, mulai dari tuduhan bahwa kerajaan rasis sampai ke pandangan bahwa “wanita kami sekarang aman”.

Sementara Saudi Gazette mempertanyakan mengapa wanita dari empat negara tersebut ni dipilih secara khusus.

Pemerintah Saudi masih belum memberikan komentar resmi mengenai laporan ini. (BBC)

Pria Saudi dilarang menikahi pekerja asing dari Pakistan, Bangladesh, Chad dan Burma.
Pria Saudi dilarang menikahi pekerja asing dari Pakistan, Bangladesh, Chad dan Burma.

SUMUTPOS.CO – Kerajaan Arab Saudi mengumumkan peraturan yang lebih ketat terhadap pria yang bermaksud mengawini warga asing.

Laporan-laporan menyebutkan mereka dilarang menikahi pekerja asing dari empat negara tertentu.

Pengantin pria harus memberikan lamaran pernikahan kepada polisi dengan KTP yang ditandatangani walikota setempat, yang kemudian akan dikirim ke pemerintah sebagai bahan pertimbangan, kata komandan polisi Mekkah Assaf Al-Qurshi.

Pelamar harus berumur di atas 25 tahun dan harus menunggu paling tidak enam bulan setelah perceraian, lapor koran Makkah.

Bagi pria yang telah menikah, “Dia harus melampirkan laporan dari rumah sakit pemerintah yang membuktikan istrinya menderita penyakit kronis… atau mandul.”
Sementara pria yang menikah dengan istri sehat, diperlukan bukti bahwa pasangannya mengizinkan pernikahan tersebut.

EMPAT NEGARA DILARANG
Tetapi para pria Saudi sama sekali dilarang menikahi pekerja asing dari Pakistan, Bangladesh, Chad, dan Burma.

Statistik tidak resmi menyebutkan Arab Saudi, yang sudah kedatangan pekerja asing dalam jumlah besar -sebagian memperkirakan sembilan juta atau 30% penduduk- memiliki sekitar 500.000 penduduk wanita dari keempat negara tersebut.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan di media wilayah Teluk dan Pakistan.

Komentar di situs koran Pakistani Dawn bervariasi, mulai dari tuduhan bahwa kerajaan rasis sampai ke pandangan bahwa “wanita kami sekarang aman”.

Sementara Saudi Gazette mempertanyakan mengapa wanita dari empat negara tersebut ni dipilih secara khusus.

Pemerintah Saudi masih belum memberikan komentar resmi mengenai laporan ini. (BBC)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/