PARIS, SUMUTPOS.CO – Dalam salah satu misinya yang terakhir sebagai menteri luar negeri AS, John Kerry akan bergabung dengan pemimpin-pemimpin dari 70 negara lain pada konferensi 15 Januari di Paris, yang berusaha menyelamatkan solusi dua negara yang oleh banyak analis dinilai sudah tidak bisa diselamatkan lagi.
Baik Israel maupun Palestina tidak akan hadir, tetapi ada laporan bahwa pihak Palestina kemungkinan akan menyajikan sebuah rencana perdamaian baru di sela-sela KTT itu.
Dalam konferensi yang mirip di Paris Juni lalu, pejabat dibagi-bagi ke dalam kelompok kerja guna mencari jalan untuk membujuk kedua belah pihak agar mau kembali ke meja perundingan. Mereka akan menyajikan temuan-temuan mereka dalam pertemuan minggu depan.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pendukungnya di Washington tidak merasa nyaman dengan pertemuan itu, yang berlangsung menyusul diloloskannya Resolusi 2334 dari Dewan Keamanan PBB, yang menuntut pengakhiran permukiman Yahudi, yang disebut sebagai pelanggaran terang-terangan berdasarkan hukum internasional. (voa)
PARIS, SUMUTPOS.CO – Dalam salah satu misinya yang terakhir sebagai menteri luar negeri AS, John Kerry akan bergabung dengan pemimpin-pemimpin dari 70 negara lain pada konferensi 15 Januari di Paris, yang berusaha menyelamatkan solusi dua negara yang oleh banyak analis dinilai sudah tidak bisa diselamatkan lagi.
Baik Israel maupun Palestina tidak akan hadir, tetapi ada laporan bahwa pihak Palestina kemungkinan akan menyajikan sebuah rencana perdamaian baru di sela-sela KTT itu.
Dalam konferensi yang mirip di Paris Juni lalu, pejabat dibagi-bagi ke dalam kelompok kerja guna mencari jalan untuk membujuk kedua belah pihak agar mau kembali ke meja perundingan. Mereka akan menyajikan temuan-temuan mereka dalam pertemuan minggu depan.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pendukungnya di Washington tidak merasa nyaman dengan pertemuan itu, yang berlangsung menyusul diloloskannya Resolusi 2334 dari Dewan Keamanan PBB, yang menuntut pengakhiran permukiman Yahudi, yang disebut sebagai pelanggaran terang-terangan berdasarkan hukum internasional. (voa)