JERMAN, SUMUTPOS.CO – Orang-orang interseks di Jerman bakal mendapat pengakuan. Pada Rabu (8/11), Mahkamah Konstitusi Federal memutuskan bahwa interseks diakui sebagai jenis kelamin ketiga.
Interseks adalah orang yang mengalami kelainan sejak lahir sehingga tidak bisa digolongkan sebagai laki-laki maupun perempuan.
Parlemen Jerman diminta membuat aturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut atau meniadakan sama sekali status jenis kelamin dalam semua dokumen sipil.
Undang-undang itu harus sudah selesai dan bisa berlaku pada akhir 2018. Jika nanti parlemen meloloskan undang-undang tersebut, Jerman menjadi negara pertama di Eropa yang memberikan pilihan gender selain laki-laki dan perempuan kepada orang interseks.
Pada 2013, Jerman menjadi negara pertama di Eropa yang memperbolehkan orang tua tidak mengisi kolom jenis kelamin anaknya yang interseks di surat keterangan lahir.
Jika undang-undang baru nanti berlaku, kolom jenis kelamin itu tidak perlu lagi dikosongi, tetapi diisi dengan tulisan interseks.
Putusan pengadilan tersebut disambut baik oleh kelompok yang menamakan diri Third Option. Mereka selama ini memperjuangkan pengakuan status bagi orang-orang interseks dan transgender.
Bagi mereka, itulah momen bersejarah. Berdasar pendataan pada 2013, diperkirakan ada 8 ribu–10 ribu orang interseks di Jerman.
’’Akhirnya, Mahkamah Konstitusi Federal mengakui bahwa ada lebih banyak jenis kelamin, bukan hanya laki-laki dan perempuan,’’ ujar Juru Bicara Third Option Mortiz Schmidt. (Reuters/CNN/sha/c14/any)