31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

‘Kongkalikong’ Salah Satu Penyebab

File/SUMUT POS
Pengendara melintasi didepan rumah yang dijadikan tempat kos-kosan di Jalan Darusallam Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih kesulitan menghimpun pajak rumah kos-kosan. Wali Kota Medan Dzulmi Eldin disarankan membentuk tim pengawas diluar instansi terkait.

Tugasnya mengawasi kinerja petugas pajak, terutama dalam menghimpun pajak hunian kos-kosan. Pasalnya, disinyalir banyak dugaan ‘main mata’ alias kongkalikong, antara petugas pajak dengan objek pajak. Hal ini menjadi salah satu penyebab sulitnya menghimpun pajak kos-kosan.

“Dugaan ‘main mata’ itu sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Misal jumlah kamar kos berbeda antara yang dilaporkan dengan kenyataan,” kata akademisi hukum dari Universitas Al Washliyah (Univa) Medan, Ismed Batubara kepada Sumut Pos, Jumat (9/11).

Hal ini disikapi Ismed lantaran Pemko kesulitan dalam menghimpun pajak kos-kosan sesuai Peraturan Daerah Kota Medan No 4/2011 tentang Pajak Hotel. “Jadi harus ada tim pengawas yang bukan dari dinas terkait yang dibentuk Pemko, terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan,” imbuhnya.

Menurutnya, bukan cerita baru tentang permainan antara oknum petugas pajak dengan objek pajak. Ia menilai, melalui tim pengawas independen nantinya kinerja para petugas pajak itu akan mudah diawasi, terkhusus permainan-permainan yang selama ini terjadi.

“Boleh dicek berapa sebenarnya pajak yang terhimpun dari sektor tersebut dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Kemudian bandingkan berapa banyak pembangunan hunian kos-kosan yang ada di Medan,” kata Dekan Fakultas Hukum Univa ini.

Masih Ismed, dengan perbandingan tersebut sebenarnya regulasi yang ada bisa diterapkan secara maksimal. Tidak menjadi alasan dari instansi terkait, bahwa di bawah sepuluh pintu tidak bisa diambil pajaknya.

“Kalau memang petugas di lapangan bekerja maksimal, saya kira pajak kos-kosan itu akan terserap maksimal juga. Persoalannya tidak diawasi dengan seksama sehingga banyak terjadi kebocoran PAD di sektor itu,” pungkasnya.

Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain mengaku, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan untuk hotel jenis rumah kos-kosan yang memenuhi sarat sebagai objek pajak. “Saya akan cek kembali di hari Senin, apakah sudah ada yang membayar pajaknya. Tapi sekarang sedang dilakukan pendataannya terutama untuk hotel jenis rumah kos yang memenuhi sarat sebagai obyek pajak,” katanya.

File/SUMUT POS
Pengendara melintasi didepan rumah yang dijadikan tempat kos-kosan di Jalan Darusallam Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih kesulitan menghimpun pajak rumah kos-kosan. Wali Kota Medan Dzulmi Eldin disarankan membentuk tim pengawas diluar instansi terkait.

Tugasnya mengawasi kinerja petugas pajak, terutama dalam menghimpun pajak hunian kos-kosan. Pasalnya, disinyalir banyak dugaan ‘main mata’ alias kongkalikong, antara petugas pajak dengan objek pajak. Hal ini menjadi salah satu penyebab sulitnya menghimpun pajak kos-kosan.

“Dugaan ‘main mata’ itu sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Misal jumlah kamar kos berbeda antara yang dilaporkan dengan kenyataan,” kata akademisi hukum dari Universitas Al Washliyah (Univa) Medan, Ismed Batubara kepada Sumut Pos, Jumat (9/11).

Hal ini disikapi Ismed lantaran Pemko kesulitan dalam menghimpun pajak kos-kosan sesuai Peraturan Daerah Kota Medan No 4/2011 tentang Pajak Hotel. “Jadi harus ada tim pengawas yang bukan dari dinas terkait yang dibentuk Pemko, terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan,” imbuhnya.

Menurutnya, bukan cerita baru tentang permainan antara oknum petugas pajak dengan objek pajak. Ia menilai, melalui tim pengawas independen nantinya kinerja para petugas pajak itu akan mudah diawasi, terkhusus permainan-permainan yang selama ini terjadi.

“Boleh dicek berapa sebenarnya pajak yang terhimpun dari sektor tersebut dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Kemudian bandingkan berapa banyak pembangunan hunian kos-kosan yang ada di Medan,” kata Dekan Fakultas Hukum Univa ini.

Masih Ismed, dengan perbandingan tersebut sebenarnya regulasi yang ada bisa diterapkan secara maksimal. Tidak menjadi alasan dari instansi terkait, bahwa di bawah sepuluh pintu tidak bisa diambil pajaknya.

“Kalau memang petugas di lapangan bekerja maksimal, saya kira pajak kos-kosan itu akan terserap maksimal juga. Persoalannya tidak diawasi dengan seksama sehingga banyak terjadi kebocoran PAD di sektor itu,” pungkasnya.

Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain mengaku, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan untuk hotel jenis rumah kos-kosan yang memenuhi sarat sebagai objek pajak. “Saya akan cek kembali di hari Senin, apakah sudah ada yang membayar pajaknya. Tapi sekarang sedang dilakukan pendataannya terutama untuk hotel jenis rumah kos yang memenuhi sarat sebagai obyek pajak,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/