26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mahasiswa Indonesia Dituduh Perkosa Pria di Australia

Perkosaan-Ilustrasi
Perkosaan-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seorang mahasiswa Indonesia asal Sulawesi Utara ditangkap oleh pihak berwajib Australia. Pria yang tengah menuntut ilmu di Universitas Canberra, Australia ini ditahan lantaran dituduh memperkosa seorang pria. Mahasiswa Indonesia tersebut diketahui berinisial B.

Kasus ini terjadi pada Agustus lalu, ketika B dituduh membuat akun palsu di jejaring sosial Facebook atas nama TE. Ia kemudian berkenalan dan berteman dengan seorang pria berusia 18 tahun. Perkenalan tersebut pun terus berlanjut hingga keduanya melakukan kopi darat. Namun, usai pertemuan itu, B dituding memperkosa pria itu. Bahkan, B juga dikatakan telah melakukan ancaman melalui telepon pada pria 18 tahun itu.

Saat ini mahasiswa berusia 22 tahun itu tengah mendekam di penjara setempat. Ia dikenahi tuduhan melakukan dua kali hubungan seksual tanpa persetujuan bersama, mengancam, dan menggunakan jasa untuk memperoleh bahan-bahan pronografi anak-anak.

Sebelum ditangkap, mahasiswa jurusan hukum dan politik di Universitas Canberra itu pernah mengajukan pemohonan untuk tidak ditahan. Tapi permintaan itu ditolak oleh hakim, karena dikhawatirkan ia akan melarikan diri dan bisa melakukan tindak kriminal lain dengan kembali mengancam korban. Alasan lainnya, B dicurigai memiliki korban lainnya yang belum teridentifikasi sehingga perlu penyelidikan lebih mendalam.

Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Magistrate Court di ACT, Canberra. Magistrate Court adalah salah satu pengadilan lokal yang menangani kasus yang biasanya diputuskan apakah kasus tersebut bisa diselesaikan di tingkat lokal atau harus dibawa ke pengadilan penuh.

Sementara itu, pihak KBRI Canberra membenarkan ada penahanan mahasiswa asal Sulawesi Utara itu. Kepala Konselor KBRI Canberra hanggiro Setiabudi mengungkapkan, pihaknya mengetahui kabar mengejutkan itu dari media di Canberra. Informasi itu tidak didapatkan KBRI melalui pihak berwajib karena sebelumnya B telah meminta untuk tidak melaporkannya pada perwakilan Indonesia di sana.

“Untuk di Australia itu menjadi hak dari yang bersangkutan. Dia boleh meminta agar kasusnya tidak dilaporkan ke perwakilan,” ujar Hanggiro saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kemarin (10/09).”

Aksi diam B ini memunculkan spekulasi bahwa ia tak ingin didampingi oleh KBRI. Dugaan lainnya, ia tidak ingin pihak keluarganya mengetahui kabar tersebut. Kendati demikian, Hanggiro menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha agar B dapat ememperoleh pendampingan. “KBRI akan senantiasa mengupayakan perlindungan atas hak-hak yang bersangkutan dan KBRI akan terus mengikuti perkembangan kasus ini,” urainya.

Hanggiro pun menuturkan, pihaknya telah menghubungi pihak keluarga B di tanah air. KBRI juga telah melakukan pertemuan dengan pihak pengacara untuk mendiskusikan kasus ini. Koordinasi dengan instansi terkait di Australia juga terus dilakukan untuk memantau perkembangan kasus tersebut. (mia)

Perkosaan-Ilustrasi
Perkosaan-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seorang mahasiswa Indonesia asal Sulawesi Utara ditangkap oleh pihak berwajib Australia. Pria yang tengah menuntut ilmu di Universitas Canberra, Australia ini ditahan lantaran dituduh memperkosa seorang pria. Mahasiswa Indonesia tersebut diketahui berinisial B.

Kasus ini terjadi pada Agustus lalu, ketika B dituduh membuat akun palsu di jejaring sosial Facebook atas nama TE. Ia kemudian berkenalan dan berteman dengan seorang pria berusia 18 tahun. Perkenalan tersebut pun terus berlanjut hingga keduanya melakukan kopi darat. Namun, usai pertemuan itu, B dituding memperkosa pria itu. Bahkan, B juga dikatakan telah melakukan ancaman melalui telepon pada pria 18 tahun itu.

Saat ini mahasiswa berusia 22 tahun itu tengah mendekam di penjara setempat. Ia dikenahi tuduhan melakukan dua kali hubungan seksual tanpa persetujuan bersama, mengancam, dan menggunakan jasa untuk memperoleh bahan-bahan pronografi anak-anak.

Sebelum ditangkap, mahasiswa jurusan hukum dan politik di Universitas Canberra itu pernah mengajukan pemohonan untuk tidak ditahan. Tapi permintaan itu ditolak oleh hakim, karena dikhawatirkan ia akan melarikan diri dan bisa melakukan tindak kriminal lain dengan kembali mengancam korban. Alasan lainnya, B dicurigai memiliki korban lainnya yang belum teridentifikasi sehingga perlu penyelidikan lebih mendalam.

Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Magistrate Court di ACT, Canberra. Magistrate Court adalah salah satu pengadilan lokal yang menangani kasus yang biasanya diputuskan apakah kasus tersebut bisa diselesaikan di tingkat lokal atau harus dibawa ke pengadilan penuh.

Sementara itu, pihak KBRI Canberra membenarkan ada penahanan mahasiswa asal Sulawesi Utara itu. Kepala Konselor KBRI Canberra hanggiro Setiabudi mengungkapkan, pihaknya mengetahui kabar mengejutkan itu dari media di Canberra. Informasi itu tidak didapatkan KBRI melalui pihak berwajib karena sebelumnya B telah meminta untuk tidak melaporkannya pada perwakilan Indonesia di sana.

“Untuk di Australia itu menjadi hak dari yang bersangkutan. Dia boleh meminta agar kasusnya tidak dilaporkan ke perwakilan,” ujar Hanggiro saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kemarin (10/09).”

Aksi diam B ini memunculkan spekulasi bahwa ia tak ingin didampingi oleh KBRI. Dugaan lainnya, ia tidak ingin pihak keluarganya mengetahui kabar tersebut. Kendati demikian, Hanggiro menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha agar B dapat ememperoleh pendampingan. “KBRI akan senantiasa mengupayakan perlindungan atas hak-hak yang bersangkutan dan KBRI akan terus mengikuti perkembangan kasus ini,” urainya.

Hanggiro pun menuturkan, pihaknya telah menghubungi pihak keluarga B di tanah air. KBRI juga telah melakukan pertemuan dengan pihak pengacara untuk mendiskusikan kasus ini. Koordinasi dengan instansi terkait di Australia juga terus dilakukan untuk memantau perkembangan kasus tersebut. (mia)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/