JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Amerika Serikat telah menetapkan sebuah jaringan radikal Indonesia yang ada di belakang serangan di Jakarta sebagai kelompok teroris, dan mengumumkan sanksi-sanksi terhadap empat militan dalam upaya menghambat operasi-operasi dan perekrutan kelompok Negara Islam (ISIS) di Australia dan Asia Tenggara.
Pengumuman-pengumuman oleh Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan itu muncul setelah polisi di Australia dan Indonesia menggagalkan rencana-rencana serangan untuk musim liburan di kedua negara ini.
Deplu AS mengatakan Selasa (10/1) bahwa mereka telah menetapkan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS sebagai kelompok teroris, yang pada praktiknya melarang warga-warga AS terlibat dengan kelompok itu dan memungkinkan pembekuan properti di AS.
Militan-militan JAD diyakini bertanggung jawab atas serangan bulan Januari 2016 di Jakarta yang menewaskan delapan orang termasuk para penyerang.
Departemen Keuangan mengumumkan sanksi-sanksi terhadap dua warga Australia, keduanya sebelumnya diyakini terbunuh di Timur Tengah, dan dua orang Indonesia, salah satunya dipenjara di Indonesia.