SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Jerman memutuskan larangan untuk menggunakan kerudung bagi guru-guru di sekolah negeri sebagai tidak konstitusional.
Larangan yang diberlakukan pada tahun 2004 itu dianggap melanggar kebebasan beragama.
Gugatan banding ini diajukan oleh dua guru perempuan Islam yang sebelumnya terpaksa menggunakan penutup kepala alternatif.
Namun dalam keputusan Jumat 13 Maret, pengadilan menyatakan sekolah-sekolah kini harus memperlihatkan ‘bukan hanya secara abstrak namun juga risiko yang jelas’ sebagai alasan larangan penggunaan kerudung.
Alasan larangan tersebut adalah kerudung bisa menyebabkan gangguan di ruang kelas dan menimbulkan pertanyaan tentang netralitas guru.
Namun lambang-lambang Kristen tidak termasuk dalam larangan yang diterapkan tahun 2004.
Keputusan pengadilan juga menyebutkan bahwa pengecualian atas ‘tradisi dan nilai budaya Kristen dan Barat’ dari larangan adalah diskriminatif.
Dalam pernyataannya, Pengadilan Konstitusi Federal menyebutkan larangan atas ekspersi beragama yang didasarkan pada ‘penampilan pendidik’ tidak sejalan dengan kebebasan beragama.
Walau gugatan banding diajukan di negara bagian North Rhine-Westphalia namun keputusan pengadilan tinggi ini mengikat negara-negara bagian lain yang memberlakukan larangan serupa. (BBC)
SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Jerman memutuskan larangan untuk menggunakan kerudung bagi guru-guru di sekolah negeri sebagai tidak konstitusional.
Larangan yang diberlakukan pada tahun 2004 itu dianggap melanggar kebebasan beragama.
Gugatan banding ini diajukan oleh dua guru perempuan Islam yang sebelumnya terpaksa menggunakan penutup kepala alternatif.
Namun dalam keputusan Jumat 13 Maret, pengadilan menyatakan sekolah-sekolah kini harus memperlihatkan ‘bukan hanya secara abstrak namun juga risiko yang jelas’ sebagai alasan larangan penggunaan kerudung.
Alasan larangan tersebut adalah kerudung bisa menyebabkan gangguan di ruang kelas dan menimbulkan pertanyaan tentang netralitas guru.
Namun lambang-lambang Kristen tidak termasuk dalam larangan yang diterapkan tahun 2004.
Keputusan pengadilan juga menyebutkan bahwa pengecualian atas ‘tradisi dan nilai budaya Kristen dan Barat’ dari larangan adalah diskriminatif.
Dalam pernyataannya, Pengadilan Konstitusi Federal menyebutkan larangan atas ekspersi beragama yang didasarkan pada ‘penampilan pendidik’ tidak sejalan dengan kebebasan beragama.
Walau gugatan banding diajukan di negara bagian North Rhine-Westphalia namun keputusan pengadilan tinggi ini mengikat negara-negara bagian lain yang memberlakukan larangan serupa. (BBC)